Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan kebijakan bagi pengunjung yang ingin memasuki kawasan wisata. Mereka harus memiliki KTP DKI Jakarta.
Wisatawan yang tak memiliki KTP Jakarta dilarang memasuki tempat wisata yang berada di Ibu Kota hingga hari Minggu (16/5). Protokol kesehatan diterapkan, salah satunya dengan membatasi kapasitas hingga 30 persen.
"Tempat wisata itu dibatasi jumlah pengunjung 30 persen dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta sampai dengan tanggal 16 Mei (Jumat)," ujar Anies saat ditemui ANTARA di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/5/2021)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mengatakan akan menegur langsung pengelola tempat wisata yang kedapatan menerima pengunjung tidak ber KTP Jakarta. Dia menegaskan kawasan wisata Jakarta hanya boleh dimasuki oleh warga yang memiliki KTP Jakarta.
"Tidak boleh itu (menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta), yang boleh masuk tempat wisata hanya yang ber-KTP Jakarta. Nanti saya tegur langsung. Sudah jelas, instruksinya begitu. Harus warga DKI," tutur Anies.
Sebelumnya, Anies ditemui di ruangannya untuk menanyakan aturan berwisata di Ibu Kota selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Sebab, salah seorang pengunjung Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur yang berasal dari Cikarang, Jawa Barat bernama Novi Andini yang berwisata dekat dengan kediaman saat libur lebaran .
Novi tidak menyangka objek wisata TMII cukup penuh pengunjung, sehingga dirinya tidak berani untuk masuk ke anjungan.
Sebelumnya diberitakan, Anies Baswedan meminta warga Ibu Kota tidak melakukan mudik lokal ke kawasan Bodetabekjur saat Lebaran. Dia meminta warga berlebaran di rumah.
(elk/elk)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum