Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Usai Larangan Mudik

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Usai Larangan Mudik

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Rabu, 19 Mei 2021 06:12 WIB
Ilustrasi penumpang di Bandara Ngurah Rai
Foto: (dok. Bandara Ngurah Rai)
Jakarta -

Momen larangan mudik telah usai hari Senin dan pesawat telah beroperasi kembali. Berikut syarat naik pesawat setelah larangan mudik selesai.

Syarat penerbangan baru tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Setelah momen larangan mudik usai, pemerintah kembali ke masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang berlaku pada 18-24 Mei. Sesuai dengan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihimpun detikTravel, Rabu (19/5/2021), berikut syarat naik pesawat di masa pengetatan setelah larangan mudik 2021:

1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

ADVERTISEMENT

2. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di bandara sebelum keberangkatan.

3. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi.

4. Anak berusia di bawah lima tahun tidak wajib melakukan tes PCR, rapid test antigen, atau GeNose.

5. Jika hasil PCR, rapid test antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik PCR, serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, para penumpang pesawat yang ingin bepergian selama periode larangan mudik memiliki syarat yang sama dengan periode berlakunya hasil tes COVID-19 yang berbeda. Pada saat itu, para penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Alternatif lainnya adalah wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose yang sampelnya diambil di bandara sebelum keberangkatan.

Agar perjalanan mulus, sebelum terbang perhatikan ya syarat naik pesawat kini.




(rdy/fem)

Hide Ads