Kasus COVID-19 yang kembali naik setelah periode mudik memaksa Satgas Penanganan Covid-19 memperpanjang periode peniadaan mudik yang awalnya berlaku 18-24 Mei hingga 31 Mei 2021.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers lewat YouTube BNPB.
"Aturan ini khusus bagi pelaku perjalanan antar daerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Sumatera menuju Jawa. Oleh karena itu saya minta kepada masyarakat untuk bisa mematuhi peraturan perjalanan dan satgas di daerah untuk dapat melakukan pengawasan secara ketat pada pelaku perjalanan tersebut," ujar Wiku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiku menambahkan di berbagai daerah mulai terjadi kenaikan kasus positif akibat kegiatan halal bihalal, ibadah tarawih, dan perjalanan mudik yang dilakukan masyarakat.
"Kegiatan tersebut berpotensi meningkatkan penularan," ujarnya.
Setelah minggu lalu menurun 28 persen, di minggu ini malah terjadi kenaikan kasus positif mingguan sebesar 36,1 persen yang diikuti 13,8 persen kasus kematian dan penurunan kesembuhan 2,7 persen.
"Kenaikan kasus positif yang cukup signifikan terjadi 1 minggu setelah periode Idul Fitri, seperti saya sampaikan dampak dari periode libur panjang dapat terlihat pada minggu kedua dan ketiga setelah periode libur panjang tersebut. Ini menandakan belum mencapai minggu kedua saja kasus sudah menunjukkan peningkatan yang signifikan bahkan kasus kematian menunjukkan kenaikan ini adalah alarm buat kita semua
5 provinsi yang mengalami kenaikan kasus positif COVID-19 tertinggi adalah Jawa Barat (2.221 kasus), DKI Jakarta (1.240 kasus), Sumatera Barat 959 kasus, Jawa Tengah 948 kasus, dan Aceh 561 kasus.
(ddn/msl)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan