Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro (PPLM) mengklarifikasi adanya rencana gugatan hukum terhadap mbak-mbak yang viral membeli pecel lele dengan harga tak wajar.
Mereka memastikan tidak ada rencana menggugat secara hukum. Mereka PPLM meminta tak ada semua pihak bisa mengambil pelajaran untuk perbaikan ke depan.
"Klarifikasi saya selaku ketua Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro yang resmi ke media dan medsos, sudah kami pandang cukup. Tidak ada keinginan mau menuntut. Semua pihak bisa sama-sama mengambil pelajaran untuk perbaikan ke depan. Jadi, tidak perlu diperpanjang," kata Ketua PPLM Desio Hartonowati memberikan keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desio menjelaskan, sesuai klarifikasi tersebut, dirinya membantah ada pedagang lesehan yang akan memperkarakan wisatawan yang viral tersebut.
"Kalau ada berita dari orang yang mengatasnamakan Ketua Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro, ingin menuntut, itu tidak benar. Saya selaku ketua bersama pengurus, tidak pernah menyatakan hal tersebut," katanya.
Ia juga membantah ada anggotanya yang akan menempuh jalur hukum. Bahkan, memastikan Sukidi merupakan seorang anggota yang tanpa izin dan sepengetahuan pengurus.
"Saudara Sukidi hanya anggota yang tanpa izin dan sepengetahuan pengurus, telah mengaku sebagai ketua dan mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro," katanya.
Seperti telah diberitakan, Sukidi sebagai Ketua Paguyuban Lesehan Malam Malioboro berencana menempuh jalur hukum. Hal tersebut menurut dia, sudah menjadi bahan diskusi di internal PKL Malioboro. Terutama pedagang lesehan yang dituduh telah "nuthuk" harga pecel lele Rp 20 ribu, nasi Rp 7 ribu, dan lalapan sambal Rp 10 ribu.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!