Keputusan pemerintah untuk tidak memberangkatkan haji Indonesia 1442 H/2021 M dikaitkan dengan utang RI kepada Arab Saudi. Menteri Agama Yaqut Cholil dan ketua DPR RI Komisi VIII Yandri Susanto menepis kabar itu.
Menag Yaqut Cholil menyebut pandemi virus Corona yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," kata Menag Yaqut dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M," pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menambahkan.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri menegaskan keputusan tersebut diambil karena pandemi, bukan karena ada tunggakan pemerintah RI kepada Arab Saudi. Ya, sebelumnya santer beredar kabar RI tidak memberangkatkan haji tahun ini karena memiliki tunggakan pembayaran penginapan dan catering.
"Persiapan di dalam negeri tidak ada yang tidak dipenuhi oleh Kementerian Agama, baik dari asrama haji, manasik, dan lain-lain, juga BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," kata Yandri.
"Dengan pertimbangan keselamatan jamaah, Covid-19 masih tinggi, dengan berat hati tahun ini kita belum bisa mengirimkan calon jamaah haji. Sampai detik ini pemerintah Saudi Arabia belum membolehkan penerbangan dari Jeddah ataupun Madinah, juga belum diberikan kuota haji," Yandri menambahkan.
"Kami mendukung, memaklumi, dan menyampaikan kepada seluruh WNI, kalau ada berita yang menyampaikan haji karena ada utang ke Arab Saudi itu adalah berita bohong, tunggakan penginapan, catering dll itu hoax," dia menegaskan.
Keputusan tersebut membuat pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji dua tahun beruntun. Pandemi juga membuat pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji tahun lalu.
(iah/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol