Apes! Gegara Titipan Paket 'Pisang', Turis Ini Masuk Penjara

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Apes! Gegara Titipan Paket 'Pisang', Turis Ini Masuk Penjara

bonauli - detikTravel
Jumat, 11 Jun 2021 05:02 WIB
Dubai, United Arab Emirates - March 29, 2019: General view of Dubai International Airport Terminal 3 in Dubai, United Arab Emirates. It is the worlds busiest airport by international passenger traffic.
Ilustrasi bandara Dubai (iStock)
Dubai -

Seorang turis mengaku dititipi paket berisi pisang saat menjalani pemeriksaan di bandara. Sialnya, gegara paket pisang itu, dia masuk penjara.

Cerita turis yang satu ini datang dari Dubai. Dilansir dari Khaleej Times, pria yang tak disebutkan namanya ini datang dari Afrika.

Turis ini tiba di Terminal 3 Bandara Dubai, November lalu. Sesuai prosedur keamanan bandara, pria ini melakukan pengecekan barang yang dibawanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat melakukan pemindaian barang, petugas bea cukai melihat barang-barang milik si turis ini. Petugas bea cukai sedikit curiga karena tas miliknya sangat padat.

Setelah melakukan pemindaian, petugas bea cukai meminta turis tersebut untuk membuka tas miliknya. Si turis ini dengan santai membuka tas yang diminta oleh petugas.

ADVERTISEMENT

Dari dalam tasnya, terlihat dua paket besar yang dibungkus dengan rapi. Petugas pun meminta izin untuk membuka paket tersebut. Turis Afrika ini mengiyakan.

Begitu dibuka ternyata paket tersebut berisi jamu. Masih merasa asing dengan jamu tersebut, bea cukai melakukan tes. Ternyata jamu tersebut adalah ganja.

Entah pura-pura atau kaget betulan, turis ini mengaku bahwa dia tak tahu-menahu soal ganja tersebut. Pria ini mengaku bahwa paket tersebut adalah titipan dari rekan senegaranya.

Paket tersebut rencananya akan dikirimkan ke seseorang yang tinggal di Uni Emirat Arab (UEA). Katanya paket tersebut berisi pisang yang akan dijadikan imbalan karena sudah membantunya membiayai perjalanan dan mencari pekerjaan di UEA.

Petugas bea cukai tentu saja tidak kaget. Kasus seperti ini bukanlah yang pertama. Pria tersebut harus ditahan dan diperiksa oleh petugas berwajib.

Setelah investigasi panjang, turis pria tersebut dirujuk ke pengadilan. Pengadilan Kriminal Dubai tidak yakin enggan klaim pria dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara 10 tahun. Tak lupa denda sebesar Dh 50.000 atau sekitar Rp 194 jutaan.




(bnl/fem)

Hide Ads