Lion Air dilarang mengangkut penumpang ke Pontianak karena ditemukan 2 orang positif Covid di penerbangan itu. Menurut Lion Air, itu bukan kesengajaan maskapai.
Maskapai Lion Air dan Citilink dilarang membawa penumpang dari Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ke Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) hingga 7 hari ke depan.
Larangan tersebut diberlakukan karena ditemukan dua penumpang pesawat Lion Air dan tujuh penumpang pesawat Citilink dinyatakan positif Covid-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua maskapai itu tidak dibolehkan terbang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama 7 hari. Tapi mereka boleh tetap terbang jika membawa kargo," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson, Jumat (25/6/2021).
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, dalam pengoperasian layanan penerbangan, Lion Air bertugas sebagai operator (airlines) untuk membawa atau menerbangkan para penumpang yang telah dinyatakan layak bepergian menggunakan pesawat dari bandara asal ke bandara tujuan.
Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang, maka itu di luar kewenangan Lion Air.
"Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para penumpang yang akan melakukan penerbangan wajib menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. Dalam hal ini, Lion Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap penumpang," ujar Danang dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).
"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," imbuhnya.
Selama ini, Lion Air telah mewajibkan kepada seluruh penumpang untuk mengikuti aturan dan prosedur penerbangan yang telah ditetapkan.
"Lion Air mewajibkan kepada setiap penumpang untuk mengikuti prosedur penerbangan, selalu memberikan informasi secara rinci/ jelas/ sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara," pungkasnya.
Selanjutnya ---->>> Sudah Dilakukan Pemeriksaan
Menurut Danang, pada setiap operasional penerbangan yang telah berjalan sebelumnya di masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe for flight) telah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan.
Pemeriksaan itu meliputi:
1. Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),
2. KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut
3. Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara,
4. Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.
"Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah menjalankan pengecekan dan pemeriksaan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara," tutupnya.
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum