Ini Bocoran PPKM Darurat untuk Sektor Wisata Versi Airlangga

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Bocoran PPKM Darurat untuk Sektor Wisata Versi Airlangga

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Rabu, 30 Jun 2021 13:01 WIB
Pemerintah Kembali memperketat jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran, nantinya mall bakal buka hingga jam 5 sore.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Jelang putusan PPKM Darurat, sejumlah bocoran atau skema terkait mulai muncul. Untuk sektor pariwisata misalnya, ini bocoran versi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Aturan-aturan baru tersebut tertuang dalam salinan dokumen hasil Rapat Koordinasi Terbatas yang diterima detikcom, Rabu (30/6/2021). Dalam salinan dokumen draf tersebut, PPKM Mikro kali ini rencananya akan dimulai pada Jumat (2/7). Pengetatan pembatasan bakal berlaku selama 19 hari.

Adapun aturan itu dirumuskan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang juga rangkap sebagai Ketua KCPEN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro 'Darurat' 2 s.d. 20 Juli 2021 di RT/RW pada Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (evaluasi setiap 2 minggu)," dikutip dari salinan dokumen yang diterima detikcom.

Dalam draf itu, PPKM Mikro kali ini dibagi ke dalam empat level, yaitu Darurat, Ketat, Sedang, dan Terbatas. Setiap level menunjukkan tingkat pembatasan di daerah.

ADVERTISEMENT

Tingkat yang paling ketat adalah PPKM Mikro Darurat, dimana diterapkan saat penambahan kasus lebih dari 20 ribu kasus per hari dan tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) di atas 70 persen seperti saat ini.

Bagi restoran dan mall

Ada pembatasan bagi pusat perbelanjaan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, warung makan, rumah makan dan lapak jajanan. Seluruh tempat itu hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen. Layanan pesan antar/dibawa pulang boleh dilakukan hingga 20.00.

Restoran yang hanya melayani pesanan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

Bagi tempat wisata

Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Kab/Kota Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Selanjutnya: Aturan PPKM Darurat untuk kegiatan publik

Kegiatan publik

Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Kab/Kota Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Namun, usulan rancangan itu baru dari KCPEN. Masih ada satu versi lagi yang diusung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Usulan mana yang akan diambil, tentu akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo selaku pemegang komando tertinggi. Hanya harus diakui, PPKM Darurat mungkin adalah apa yang dibutuhkan Indonesia saat ini, mengingat jumlah kasus yang terus melonjak dan pecah rekor terus menerus.

(rdy/ddn)

Hide Ads