PPKM Darurat, Traveler Naik Kereta, Pesawat dan Bus Wajib Bawa Kartu Vaksinasi

Tim detikcom - detikTravel
Kamis, 01 Jul 2021 14:11 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli sampai 20 Juli. Travelers yang ke luar kota menggunakan moda transportasi pesawat, bus dan kereta api wajib bawa kartu vaksinasi.

Berdasarkan dokumen panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM darurat di Jawa-Bali yang didapatkan detikcom, Kamis (1/7/2021), penguatan 3T (testing, tracing, treatment) terus dikuatkan. Perjalanan ke luar kota diperketat.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I)," demikian isi dokumen tersebut.

Selain itu, masyarakat harus membawa hasil PCR H-2 untuk transportasi pesawat. Kemudian antigen H-1 bisa dibawa untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Dalam penerapan PPKM darurat ini, pemerintah meminta masyarakat menjalankan protokol kesehatan. Masyarakat dilarang menggunakan face shield tanpa masker.

"Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker," lanjut isi aturan PPKM darurat.

Pemerintah juga menegaskan PPKM mikro di RW/RW zona merah tetap diberlakukan.

Presiden Joko Widodo resmi menerapkan PPKM darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Jokowi menugaskan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan untuk memimpin PPKM darurat Jawa dan Bali ini. Keputusan ini diambil Presiden Jokowi karena lonjakan Corona makin dahsyat di Indonesia.

"PPKM Darurat akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ujar Jokowi.



Simak Video "Video Update Situasi Kasus Covid-19 di Indonesia"

(ddn/ddn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork