PPKM darurat di Jawa dan Bali akan dilaksanakan mulai 3-20 Juli 2021. Kebijakan baru pun ditetapkan bagi orang yang melakukan perjalanan baik darat laut maupun udara.
Kemenhub (Kementerian Perhubungan) sebagai penyelenggara transportasi mengatur sarana pra sarana transportasi dari tempat asal, dalam perjalanan hingga sampai di daerah tujuan. Kriteria persyaratan perjalanan dalam negeri selama PPKM darurat ditetapkan sebagaimana penerapan dalam SE gugus tugas.
"Kalau kita merujuk pada SE gugus tugas 14 tahun 2021, Kemenhub juga telah menerbitkan beberapa SE, dan SE itu di sektor darat transportasi laut, udara dan sektor perkeretaapian. Pemberlakuan itu akan dimulai mulai tanggal 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan untuk operator agar dapat mempersiapkan," kata Menteri perhubungan, Budi Karya Sumadi, Sabtu (3/7/2021).
Merujuk pada SE Satgas No. 14/ 2021, Kemenhub mengeluarkan petunjuk teknis transportasi dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
1. Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam
2. Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan dan kereta api jarak jauh.
3. Khusus moda udara, syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali
4. Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.
5. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut dan penyeberangan.
Ada pengecualian persyaratan sertifikasi vaksin untuk perjalanan pada PPKM darurat, yaitu bagi masyarakat yang tak bisa menerima vaksin karena alasan medis. Kebijakan ini pun hanya berlaku pada perjalanan Jawa dan Bali.
"Dalam pemberlakuan ketentuan tersebut ada pengecualian bagi orang yang tidak dapat menerima vaksin dikarenakan alasan medis pada periode dilakukan perjalanan. Selain itu, pengecualian diberlakukan untuk perjalanan di luar asal tujuan Jawa dan Bali," kata Budi.
Simak Video "Video: Menhub Sebut Pembangunan Bandara IKN Telah Rampung, Siap Beroperasi"
(elk/fem)