Ada PPKM Darurat, Jumlah Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali Jebol 63 Persen

Sui Suadnyana - detikTravel
Minggu, 04 Jul 2021 21:35 WIB
Penumpang di Bandara Ngurah Rai Foto: Dok. Bandara I Gusti Ngurah Rai
Badung -

Jumlah penumpang atau pelaku perjalanan keluar-masuk Bali melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali turun sebanyak 63 persen. Hal itu dikarenakan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Pada Sabtu (3/7/2021), Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali melayani 5.420 penumpang take off dan landing. Jumlah itu terdiri dari 2.132 penumpang datang dan 3.288 penumpang yang berangkat.

Jumlah ini turun jauh dibandingkan dengan pada Sabtu (26/7/2021) atau seminggu sebelumnya. Pada saat itu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melayani 14.976 penumpang, terdiri dari 7.109 kedatangan dan 7.867 penumpang keberangkatan.

"Perbandingannya turun sebanyak 63 persen apabila kita bandingkan jumlah penumpang yang kami layani pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 apabila kita bandingkan dengan pelaksanaan hari pertama PPKM darurat di Provinsi Bali yaitu hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021," kata Stakeholder Relation Manager PT Angka Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira dalam keterangan video, Minggu (4/7/2021).

Sementara itu, jika dibandingkan pelaksanaan hari pertama PPKM darurat dengan sehari sebelum yakni pada Jumat (2/7/2021) terdapat penurunan sebanyak 49 persen. Pada Jumat (2/7/2021), Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melayani total 10.720 penumpang yang terdiri dari 3.913 penumpang kedatangan 6.808 penumpang keberangkatan.

Namun pada hari pertama PPKM, yakni Sabtu (3/7/2021) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hanya melayani sebanyak 5.420 penumpang. Jumlah itu yakni sebanyak 2.132 penumpang kedatangan dan 3.288 penumpang keberangkatan.

"Dan untuk planning pax hari Minggu tanggal 4 Juli tahun 2021 direncanakan kami melayani total 7.035 penumpang dengan 2.390 kedatangan 4.645 penumpang keberangkatan," jelas Taufan.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan PPKM darurat secara penuh di seluruh kabupaten dan kota. PPKM darurat dilaksanakan pada level 3.

"PPKM darurat COVID-19 berlaku untuk sembilan kabupaten/kota di Bali sesuai kriteria level tiga," kata Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Jumat (2/7/2021).

Koster menjelaskan, pelaksanaan PPKM darurat di Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ia kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Menurutnya, SE itu dikeluarkan lantaran dua pertimbangan. Pertama karena semakin tingginya penularan COVID-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini. Hal itu ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19 perhari.

"Hari ini data sudah masuk kasusnya mencapai 343," kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali itu.

Pertimbangan kedua, yakni semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali. Pemberlakuan PPKM darurat ini mengikuti aturan pusat yakni dari 3 sampai 20 Juli 2021.



Simak Video "Video: Arus Mudik di Bandara I Gusti Ngurah Rai Padat"

(ddn/ddn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork