Menurunkan kasur (bed down) di hotel ternyata dilarang dan pelanggarnya bisa kena denda. Ini penjelasannya.
Baru-baru ini terdapat video tiktok dari sebuah hotel yang mengingatkan pengunjung untuk tidak bed down. Dalam kiriman tersebut terlihat pihak housekeeping yang memeriksa kamar setelah tamu check out.
Posisi kasur saat itu berada di bawah dan staf langsung melaporkannya kepada resepsionis. Tamu hotel yang saat itu masih berada di lobby dikenakan denda sebesar Rp 350 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat tamu tak mau membayar, Front Office pun melaporkannya ke MOD atau Manager On Duty, sehingga tamu tersebut mau membayar. Hal ini bisa menjadi pelajaran bagi traveler bahwa bed down menjadi hal yang dilarang bagi tamu hotel.
Diberitakan sebelumnya oleh detikTravel, memang ada beberapa kelakuan traveler yang mungkin sadar atau tak sadar melanggar aturan hotel. Mulai dari bed down hingga merusak barang yang ada di dalam kamar.
"Kita check-in ke kamar untuk dua orang tapi kita tempatin untuk 4-5 orang, terus bed-nya diturunin dari posisi tatakan bawahnya itu juga bisa kena denda. Kalau dia sampai ngerusak kelengkapan barang dalam hotel itu segala macam ada sanksinya di-penalty. Ada harganya masing-masing dan itu standard. Nggak boleh prostitusi, nggak boleh judi bawa senjata," ujar Wasekjen PHRI Maulana Yusran.
Nah, traveler jangan coba-coba untuk memakai barang di kamar yang tidak sesuai dengan tempatnya ya. Apalagi mengambil peralatan yang tidak boleh dibawa pulang. Apabila dicek oleh staf hotel dan ketahuan, akan ada sanksinya!
Selain itu, berita populer lainnya adalah tentang cerita Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yang sempat memberikan semangat untuk Jane Shalimar sebelum meninggal dunia akibat terinfeksi COVID-19.
Berikut ini 10 berita terpopuler detikTravel pada Minggu (5/7/2021):
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum