Astaga! Pemerintah Masih Ngutang Rp 140 Miliar pada Hotel Isoman

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Astaga! Pemerintah Masih Ngutang Rp 140 Miliar pada Hotel Isoman

bonauli - detikTravel
Senin, 05 Jul 2021 18:08 WIB
Petugas kebersihan hotel sedang bertugas.
Ilustrasi hotel (Getty Images/andresr)
Jakarta -

Di masa pandemi ini, ada beberapa hotel yang menjadi penyelenggara isolasi mandiri (isoman). Bekerja sama dengan pemerintah, tapi ternyata biaya isolasinya masih nunggak.

Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan bahwa hal ini harus segera diselesaikan.

"Menurut laporan dari teman-teman itu Rp 140 miliar ya bagi sejumlah hotel, ini mulai Februari sampai Juli 2021. Ini mohon agar ini segera dicairkan, karena itu kan megap-megap sekali cashflow-nya," ujarnya dalam webinar, Senin (5/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini ada 38 hotel yang masuk dalam daftar penyedia layanan isoman dan karantina repatriasi. Namun hanya 2-3 hotel saja yang murni melayani layanan isoman untuk nakes.

"Pengusaha hotel yang belum mendapatkan bayaran telah meminta bantuan kepada BPD PHRI DKI Jakarta, yakni untuk dapat memfasilitasi komunikasi dengan BNPB atas tertundanya 9 batch pembayaran biaya akomodasi tenaga medis dan OTG yang diprakarsai oleh BNPB," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya mengungkit soal tunggakan bayaran, PHRI juga meminta agar pemerintah memperluas layanan isolasi bagi OTG untuk hotel lain.

"Jadi hotel-hotel yang selama ini belum mendapatkan itu sebaiknya diikutsertakan, semuanya kebagian lah karena semua juga mengalami kesulitan. Tentu nanti ada hal-hal yang selalu dikatakan karena sulit dari sisi sistem kesehatan dan sebagainya, saya kira itu bisa didiskusikan," ujar Iwan.

Untuk bisa ikut dalam program ini, hotel yang masuk dalam daftar harus memiliki standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Ada perbedaan antara layanan isoman dan karantina repatriasi.

Layanan isoman merupakan program isolasi mandiri yang pembayarannya tidak ditanggung oleh pemerintah. Sementara tidak dengan karantina repatriasi. Layanan karantina repatriasi dikhususkan untuk WNI maupun WNA yang datang dari luar Indonesia di tengah pandemi.

"Tidak semua hotel boleh menyelenggarakan isoman. Kita sering juga mendapatkan tamu yang ingin isoman, tapi kita tidak punya peralatan dan apd sesuai," ungkapnya.




(bnl/ddn)

Hide Ads