Sementara itu, bagi pelaku perjalanan dari luar negeri sebagai awak kapal laut harus memenuhi ketentuan tambahan, yaitu awak kapal dari kapal niaga baik WNI ataupun WNA yang memasuki wilayah pelabuhan di Indonesia dari luar negeri tidak diijinkan untuk turun dari kapal kecuali dalam keadaan darurat dan mendesak serta awak kapal yang melakukan pergantian dan pemulangan awak kapal.
"Diwajibkan mengkuti tes RT-PCR dan menjalani karantina selam 8 hari ditempat karantina. Pada hari ke-7 karantina, awak kapal WNI ataupun WNA diwajibkan mengikuti tes ulang RT-PCR," kata Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mau Lakukan Perjalanan? Cek Dulu Syarat Ini |
Pelaku perjalanan luar negeri baik penumpang atau awak kapal wajib menunjukkan kartu atau sertifikasi vaksinasi COVID-19 fisik maupun digital. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional wajib divaksin.
Agus menjelaskan, pemberlakuan SE ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan. Dia berharap agar masyarakat khususnya yang melakukan perjalanan dari luar negeri, bisa mematuhi dan menjalankan aturan ini sebaik-baiknya serta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Kami berharap bahwa masyarakat, khususnya yang melakukan perjalanan dari luar negeri dapat memahami dan menjalankan aturan ini terutama pada masa PPKM darurat mengingat saat ini kondisinya sangat membahayakan," kata dia.
(rdy/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol