Selama PPKM Darurat, WNA Dilarang Masuk Indonesia Lewat Laut Kecuali Ada izin

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Selama PPKM Darurat, WNA Dilarang Masuk Indonesia Lewat Laut Kecuali Ada izin

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Kamis, 08 Jul 2021 19:24 WIB
Ratusan penumpang turun dari Kapal Dorolonda di kawasan Dermaga Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (22/4).
Foto: Pradita Utama

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan dari luar negeri sebagai awak kapal laut harus memenuhi ketentuan tambahan, yaitu awak kapal dari kapal niaga baik WNI ataupun WNA yang memasuki wilayah pelabuhan di Indonesia dari luar negeri tidak diijinkan untuk turun dari kapal kecuali dalam keadaan darurat dan mendesak serta awak kapal yang melakukan pergantian dan pemulangan awak kapal.

"Diwajibkan mengkuti tes RT-PCR dan menjalani karantina selam 8 hari ditempat karantina. Pada hari ke-7 karantina, awak kapal WNI ataupun WNA diwajibkan mengikuti tes ulang RT-PCR," kata Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku perjalanan luar negeri baik penumpang atau awak kapal wajib menunjukkan kartu atau sertifikasi vaksinasi COVID-19 fisik maupun digital. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional wajib divaksin.

Agus menjelaskan, pemberlakuan SE ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan. Dia berharap agar masyarakat khususnya yang melakukan perjalanan dari luar negeri, bisa mematuhi dan menjalankan aturan ini sebaik-baiknya serta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap bahwa masyarakat, khususnya yang melakukan perjalanan dari luar negeri dapat memahami dan menjalankan aturan ini terutama pada masa PPKM darurat mengingat saat ini kondisinya sangat membahayakan," kata dia.


(rdy/ddn)

Hide Ads