Selama PPKM Darurat, WNA Dilarang Masuk Indonesia Lewat Laut Kecuali Ada izin

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Kamis, 08 Jul 2021 19:24 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kunjungan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia kian diperketat selama pemberlakuan PPKM darurat. Tak boleh lewat jalur laut, kecuali punya izin khusus.

Sejalan dengan Pemberlakuan PPKM darurat, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor. SE. 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19. Dengan aturan ini, warga negara asing dilarang masuk ke Indonesia melalui jalur laut kecuali memiliki izin khusus yang berlaku.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H Purnomo mengatakan surat edaran ini untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri. Khususnya yang menggunakan moda transportasi laut di pelabuhan pada masa pandemi.

"Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya peningkatan persebaran Covid-19 termasuk varian virus baru yang telah bermutasi menjadi varian alpha, beta, delta dan gamma di berbagai dunia termasuk Indonesia, serta potensi berkembangnya varian baru lainnya," kata Agus dalam keterangan resminya seperti diterima detikTravel, Kamis (8/7/2021).

Agus menjelaskan, secara umum ketentuan yang diatur dalam SE ini, antara lain pelaku perjalanan luar negeri merupakan penumpang yang melakukan perjalanan orang dari luar negeri pada 14 hari terakhir, pelaku perjalanan dari luar negeri berstatus warga negara Indonesia (WNI) diizinkan memasuki Indonesia.

Sementara, warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia baik kedatangan secara langsung di pelabuhan perbatasan atau kelanjutan antar moda menuju pelabuhan domestik. Kecuali, memenuhi kriteria Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan sesuai skema perjanjian bilateral travel corridor arrangement (TCA), atau mendapatkan izin khusus dari kementerian/lembaga.

"Seluruh penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negative tes RT-PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia," katanya.

Kemudian, pada saat kedatangan di pelabuhan debarkasi dan/atau pelabuhan embarkasi dilakukan tes ulang RT-PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama delapan hari.

Selanjutnya: Syarat bagi awak kapal




(rdy/ddn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork