UEA Larang Penerbangan dari Indonesia, Tapi Ada Pengecualian

Femi Diah - detikTravel
Senin, 12 Jul 2021 09:10 WIB
Abu Dhabi Foto: Getty Images/iStockphoto/EXTREME-PHOTOGRAPHER
Jakarta -

Uni Emirat Arab (UEA) menutup gerbang buat Indonesia. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abu Dhabi, UEA, menjelaskan aturan larangan itu.

UEA mengumumkan melarang penerbangan dari Indonesia mulai kemarin, Minggu (12/7/2021). UEA mempertimbangkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Duta Besar RI untuk UEA, Husin Bagis, mengatakan larangan masuk ke UEA berlaku terhadap asal penerbangan, yakni Indonesia, bukan terhadap warga negara Indonesia (WNI). Dia juga menyebut ada pengecualian aturan untuk sejumlah kategori.

"Melihat bahwa larangan masuk ini adalah bagian dari upaya menangani situasi COVID-19 di dalam negeri PEA (Persatuan Emirat Arab), serta fakta bahwa STCA RI-PEA masih berlaku, saya lihat hubungan RI-PEA masih mesra, tidak ada yang berubah," kata Husin lewat keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).

Duta Besar RI untuk Abu Dhabi Husin Bagis Foto: Wahyu Daniel

Berikut pengecualian penerbangan dari Indonesia ke UEA:

1. WN PEA dan kerabat tingkat pertama mereka.
2. Misi Diplomatik (termasuk administrator yang bekerja di Perwakilan).
3. Delegasi resmi.
4. Pengusaha atau pebisnis (setelah mendapatkan persetujuan sebelumnya).
5. Pemegang izin tinggal emas dan perak.
6. Pekerja sektor esensial, sesuai klasifikasi Otoritas Federal Identitas dan Kewarganegaraan (Federal Authority for Identity and Citizenship/ICA, otoritas imigrasi PEA).
7. Staf Kedubes PEA di Indonesia.
8. Awak pesawat (angkutan dan transit) asing.

Larangan masuk UEA bagi orang-orang yang berangkat dari Indonesia, kecuali delapan kategori itu, berlaku mulai Minggu (11/7).

Selain itu, dia menyebut ada syarat ketat bagi orang-orang yang boleh masuk UEA dalam delapan kategori tersebut. Yakni, menunjukkan tes COVID-19 negatif yang diperoleh dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan yang dikeluarkan oleh laboratorium/RS yang terakreditasi dan memiliki kode QR pada hasil tesnya, melakukan karantina wajib selama 10 hari, dan melakukan tes PCR di bandara serta tes kelanjutannya di hari keempat dan kedelapan setelah masuk PEA.

Selanjutnya ---> UEA Juga Larang Warganya Masuk Indonesia




(fem/ddn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork