Kronologi Selebgram Ngamuk Gegara Gagal Terbang di PPKM Darurat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kronologi Selebgram Ngamuk Gegara Gagal Terbang di PPKM Darurat

Tim detikcom - detikTravel
Jumat, 23 Jul 2021 05:02 WIB
Jakarta, Indonesia: November 2017 : Jakarta (Soekarno-Hatta) International Airport Terminal 3. Jakarta Aiport is the largest airport in Java and the Terminal 3 is a new terminal opened in 2016.
Ilustrasi Bandara Soekarno Hatta Foto: Getty Images/uskarp
Jakarta -

Selebgram Gebby Vesta ngamuk setelah diminta menunjukkan surat keterangan (suket) dari RT/RW setempat saat hendak melakukan perjalanan melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Satgas Penanganan COVID-19 mengingatkan adanya tambahan aturan perjalanan selama PPKM level 3-4.

Prosedur perjalanan rute domestik selama PPKM Darurat memang mengalami perubahan merujuk Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021. Itu berlaku mulai 18 hingga 25 Juli 2021.

Satgas Covid menindaklanjuti dengan membuat Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 15 Tahun 2021, yang tidak menghilangkan pemberlakuan SE Satgas Nomor 14 terkait pelaku perjalanan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demi mencegah potensi lonjakan kasus di periode libur panjang Idul Adha maka Satgas sejak 18 hingga 25 Juli memberlakukan tambahan peraturan perjalanan, diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 15 Tahun 2021, sehingga bersifat kebijakan penebalan," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers, Kamis (22/7/2021).

Wiku menyebut perjalanan ke luar daerah tidak bisa dilakukan oleh semua orang. Bahkan, mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan keluar daerah wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP).

ADVERTISEMENT

"Selama masa penebalan, kebijakan perjalanan orang keluar daerah untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan untuk keperluan mendesak," ujar Wiku.

"Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP, yang dapat diakses pekerja dari pimpinannya di instansi pekerjaan atau untuk masyarakat dari pemda setempat," dia menambahkan.

Gabby Vesta marah-marah karena diminta menunjukkan suket dari RT/RW setempat saat hendak melakukan perjalanan melalui Bandara Soetta.

viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Gebby Vesta mengeluhkan karena diminta menunjukkan suket dari RT/RW, sementara dia sudah membawa sertifikat vaksin dan hasil swab PCR.

gebby vestaGebby Vesta Foto: Instagram @gebby.vesta_

"Jadi semuanya, ini vaksin nggak ada gunanya. Jadi kita sekarang mau terbang harus ada surat jalan dari RT/RW setempat dan saya nggak tahu ini info dari mana," ujar Gebby Vesta.

"Jadi sekarang kalau kalian nggak mau vaksin nggak apa-apa, nggak usah vaksin percuma. Terbang juga nggak guna ini vaksinnya. Ini nggak guna, ini nggak guna sama sekali. Udah PCR mahal-mahal juga nggak guna," dia menambahkan.

Halaman berikutnya >>> Prosedur perjalanan dengan transportasi udara mulai 19 - 25 Juli 2021

Prosedur perjalanan rute domestik yang berlaku pada 19 - 25 Juli 2021 merujuk kepada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021.

Berdasarkan SE tersebut, khusus pada 19 - 25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan orang/penumpang di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Itupun wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan Pemda atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II.

- Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang. Wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.

Pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut harus memenuhi ketentuan:

- Untuk penerbangan antar bandara di Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain sebagaimana disebutkan pada nomor 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman 2 dari 2
(fem/fem)

Hide Ads