Mal Buka Sampai Pukul 17.00 di Wilayah PPKM Level 3

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mal Buka Sampai Pukul 17.00 di Wilayah PPKM Level 3

Tim detikcom - detikTravel
Minggu, 25 Jul 2021 20:55 WIB
PPKM Darurat membuat salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta sepi. Hanya beberapa gerai yang diizinkan buka dengan prokes ketat.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

PPKM Level 4 dilanjutkan sampai 2 Agustus 2021. Ada sejumlah pelonggaran, termasuk pembukaan kembali mal di wilayah PPKM Level 3.

Mal akhirnya diizinkan untuk kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup mulai 3-25 Juli 2021. Pembukaan itu dimulai pada 26 Juli 2021 di wilayah PPKM Level 3, dengan sejumlah aturan, di antaranya jam operasional yang dibatasi hanya sampai pukul 17.00.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang dengan mempertimbangkan aspek kesehatan hingga ekonomi masyarakat. Berbeda dengan perpanjangan sebelumnya, kali ini sejumlah sektor sudah boleh kembali beroperasi.

ADVERTISEMENT

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujar Jokowi.

Pada PPKM Level 4 kali ini, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB. Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah," kata Jokowi.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.

Jokowi menegaskan hal-hal teknis lainnya terkait relaksasi PPKM level 4 akan dijelaskan oleh menteri koordinator dan menteri terkait. Jokowi menyatakan pemerintah meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat karena dampak pandemi COVID ini menyasar sektor ekonomi juga.

Tonton video 'Jokowi Putuskan PPKM Level 4 Dilanjutkan Hingga 2 Agustus':

[Gambas:Video 20detik]



(pin/pin)

Hide Ads