Pemerintah melanjutkan PPKM level 3-4, hal itu berlanjut dengan munculnya Instruksi Bupati (Inbup) No.21/instr tentang PPKM level 4 COVID-19 di Bantul. Dalam Inbup tersebut, tempat wisata tetap ditutup sampai tanggal 2 Agustus.
Inbup tersebut diteken langsung Bupati Bantul Abdul Halim Muslih hari ini. Dalam diktum kedelapan huruf G menyebut jika tempat wisata/rekreasi yang dikelola Pemerintah Daerah ataupun swasta/masyarakat ditutup sementara.
"Pengelola tempat wisata/rekreasi agar melakukan pengawasan selama penutupan tempat wisata/rekreasi untuk memastikan tidak adanya wisatawan yang masuk lokasi," ucap Halim dalam Inbup tersebut seperti yang dilihat detikcom hari ini, Senin (26/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, untuk warung makan dilarang melayani makan ditempat, saat ini diperbolehkan melayani makan di tempat sampai jam 8 malam. Sedangkan take away sampai jam 10 malam.
"Warung makan/Warteg, PKL dan sejenisnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00WIB dengan maksimal pengunjung di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Dan untuk pelayanan dibawa pulang sampai dengan jam 22.00 WIB," katanya.
Pemkab juga tetap melarang aktivitas pedagang kaki lima dan aktivitas masyarakat lainnya di Jalan Jenderal Sudirman dari perempatan Gose sampai perempatan Klodran, dan perempatan Gose sampai dengan perempatan Kantor BPN, mulai jam 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hal itu karena tren kasus mengalami penurunan selama PPKM level 4 di Bantul.
"Untuk wisata tutup dan hajatan ditiadakan tetap kita pertahankan. Kelonggaran hanya di sektor ekonomi saja," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (26/7/2021).
Seperti halnya, hanya tempat makan di luar gedung yang boleh melayani dine in. Sedangkan di luar gedung seperti PKL boleh melayani dine in dengan kapasitas 3 orang saja.
"Restoran di dalam gedung itu hanya take away, kalau warung makan yang di luar gedung diberi kesempatan makan selama 20 menit dengan kapasitas 3 orang," katanya.
Soal pembentukan satgas pengawasan makan selama 20 menit, Helmi mengaku belum ada. Menurutnya, Satgas COVID-19 akan menggencarkan edukasi ke pemilik warung makan.
"Arahan Pemerintah semaksimal mungkin diedukasi, dan pemilik warung makan datangi langsung. Tapi kalau sudah terjadi langsung diingatkan, dan tidak ada sanksi khusus, begitu pula satgas khusus juga sementara belum ada," ucapnya.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!