Kebijakan PPKM Diperpanjang membuat obyek wisata di Gunungkidul ditutup hingga tanggal 2 Agustus mendatang.
Berlanjutnya PPKM level 3-4 melahirkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 20/instr/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 di DIY. Dalam Ingub tersebut semua objek wisata (obwis) tutup sementara hingga tanggal 2 Agustus.
Ingub tersebut diteken langsung Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X hari ini, Senin (26/7/2021). Dalam Ingub tersebut, menyebut jika fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal tersebut, Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul Hary Sukmono membenarkannya. Hary menyebut seluruh tempat wisata di Gunungkidul tutup sementara hingga tanggal 2 Agustus.
"Tutup mas seperti di Inmendagri dan Ingub," ucapnya secara singkat kepada detikcom, Senin (26/7/2021) malam.
Lanjutnya, Hary mengimbau selama penutupan obwis agar pengelola melakukan perawatan, perbaikan atau penambahan fasilitas di obyek wisata masing-masing. Semua itu agar saat obyek wisata sudah dibuka kembali akan menambah daya tarik wisatawan untuk datang ke Gunungkidul.
"Berbenah baik fasilitas/sarana prasarana dan SDM (sumber daya manusia) salah satunya dengan banyak mengikuti webinar-webinar online," katanya.
Tak hanya di Gunungkidul saja, seluruh objek wisata di Kabupaten Kulon Progo juga ditutup hingga 2 Agustus mendatang. Penutupan itu dikonfirmasi Kepala Dinas Pariwisata Kulon Progo, Joko Mursito.
"Hari ini kami sudah melakukan adaptasi dengan mengupgrade banner, karena kita kan berada di level 4 maka tentu penutupan sementara tetap dilanjutkan sambil nunggu perkembangan," pungkas Joko.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!