PPKM Level 4, Ini Sejumlah Kegiatan di DKI Jakarta yang Mensyaratkan Sertifikat Vaksin

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Sabtu, 31 Jul 2021 06:11 WIB
Ilustrasi restoran (Getty Images/iStockphoto/Nattakorn Maneerat)
Jakarta -

Di masa perpanjangan PPKM level 4, tak sedikit kegiatan di DKI Jakarta yang mensyaratkan sertifikat vaksin. Apa saja?

PPKM level 4 kembali diperpanjang di DKI Jakarta hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Seperti pada saat masa PPKM darurat, tak sedikit pembatasan yang dilakukan.

Lebih lagi, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat terbaru bagi traveler yang ingin melakukan kegiatan di DKI Jakarta tak terkecuali sektor pariwisata. Hal itu pun tertuang dalam SK Kadisparekraf No. 495 Tahun 2021 seperti dilihat detikTravel, Jumat (30/7/2021).



Sektor Hotel

Di masa perpanjangan PPKM level 4, hotel yang masuk sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen. Hanya saja, kapasitas staff maksimal hanya diperbolehkan 50 persen saja.

Hanya dengan catatan, karyawan yang WFO harus sudah divaksin. Hal itu juga berlaku untuk tamu yang ingin datang menginap, dimana harus melampirkan sertifikat vaksin sebagai syarat wajib.

Rumah makan, restoran dan kafe

Di ruang outdoor

Rumah makan yang berada di ruang terbuka atau outdoor diperkenankan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sedangkan untuk dine-in diperbolehkan dengan durasi 20 menit.

Namun, karyawan dan pengunjung restoran juga wajib sudah divaksin. Dimana harus dibuktikan lewat sertifikat vaksin yang berlaku.

Di ruang indoor

Berbeda dengan rumah makan outdoor, resto yang berlokasi di ruang indoor tidak diperkenankan melayani dine-in. Melainkan hanya boleh take-away atau drive thru saja.

Akad nikah

Acara akad nikah atau pemberkatan yang dilakukan di hotel atau gedung juga tak luput dari sertifikat vaksin. Seluruh keluarga, tamu dan petugas wajib sudah divaksin.

Selain itu, penyelenggara dan tamu juga tak diizinkan makan dan minum di tempat selama acara akad nikah. Melainkan harus dibungkus di wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Akad nikah atau pemberkatan di gedung atau hotel masih dibolehkan, tapi lain halnya dengan resepsi pernikahan yang belum dibolehkan saat ini.

Salon

Kegiatan salon diperbolehkan beroperasi di PPKM level 4 dengan prokes ketat. Selain itu, karyawan dan pengunjung juga harus sudah divaksin.

Itulah sejumlah kegiatan di sektor pariwisata yang mewajibkan sertifikat vaksin. Selain itu, bioskop, kolam renang, kawasan pariwisata, gym, golf hingga kegiatan MICE di hotel masih ditutup sementara waktu.



Simak Video "Video: HUT Jakarta ke-498, Warga Ingin Transum ke Daerah Penyangga Ditambah"

(rdy/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork