PPKM diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Syarat perjalanan selama PPKM tidak berubah, kok.
Kemenhub menegaskan aturan tentang syarat perjalanan transportasi di wilayah dengan PPKM level 1-4 yang dimulai pada 3-9 Agustus 2021 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27, 28 dan 29 tahun 2021 tidak berubah.
Aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis yang diterima detikTravel, Rabu (4/8/2021).
Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas No.16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan empat Surat Edaran Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021), Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi COVID-19.
"Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021," terang Adita.
Pertama, pelaku perjalanan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan) sebagai persyaratan perjalanan.
Kedua, moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antar kota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
Pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum) dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen. Namun, diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Namun, pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Selanjutnya: Detil pembatasan moda transportasi darat, laut dan udara.
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!