Kronologi UNESCO Minta Hentikan Proyek Taman Nasional Komodo

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kronologi UNESCO Minta Hentikan Proyek Taman Nasional Komodo

bonauli - detikTravel
Sabtu, 07 Agu 2021 22:02 WIB
Pulau Rinca Taman Nasional Komodo tengah ditutup untuk pembangunan sarana dan prasarana wisata. Begini rumah Komodo sebelum pembangunan dimulai.
Loh Buaya di Pulau Rinca (Dadan Kuswaharja)

Melihat ini, Pusat Warisan Dunia meminta Indonesia untuk tidak melanjutkan proyek infrastruktur pariwisata apa pun yang dapat mempengaruhi OUV sebelum adanya peninjauan AMDAL relevan oleh IUCN. Kabar ini disampaikan pada tanggal 30 Oktober 2020.

Dengan sigap Indonesia menyerahkan sebuah AMDAL dan ditinjau langsung oleh IUCN. Pihak IUCN merevisi beberapa hal sesuai dengan Pedoman Operasional dan Catatan Saran IUCN dan minta Indonesia untuk mengirimkan kembali AMDAL yang sesuai pada 5 November 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Indonesia belum memberikan AMDAL yang sesuai sampai di tanggal 12 Januari dan 12 Maret 2021. UNESCO masih terus mengejar Indonesia dengan mengirimkan surat pada 12 Maret 2021.

UNESCO meminta Indonesia untuk memberikan alasan tentang perubahan signifikan yang dilakukan pada sistem zonasi tahun 2020, yang mengakibatkan penurunan zona hutan belantara sampai sepertiga dari luas sebelumnya. Kemudian adanya atribusi konsesi pariwisata lebih lanjut di dalam dan di dekat properti dan melaporkan undang-undang baru yang membebaskan pekerjaan infrastruktur dari kewajiban menjalankan AMDAL.

ADVERTISEMENT

Dalam catatannya, UNESCO menulis bahwa Indonesia belum memberikan tanggapan. Sementara itu Rencana Induk Pariwisata Terpadu (ITMP) tidak menjelaskan sejauh mana proyek ini mempertimbangkan status dan nilai warisan dunia atau berapa banyak properti yang dicakupkan.

Tak sampai di situ, UNESCO juga meminta Indonesia menjelaskan dengan detail soal target 500.000 pengunjung dalam setahun. Karena ternyata target ini dua kali lipat jumlah wisatawan di era sebelum pandemi.

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan untuk UNESCO.

"Bagaimana mungkin model pariwisata ini sesuai dengan visi Indonesia beralih dari pariwisata massal ke pendekatan yang lebih berkelanjutan," tulis UNESCO.

Indonesia masih bungkam. UNESCO tak mau kalah, Indonesia terus didesak untuk memberikan informasi rinci mengenai OUV dan AMDAL yang dinilai tidak memadai.

UNESCO semakin kebakaran jenggot ketika tahu bahwa ada undang-undang baru yang mengizinkan pembangunan infrastruktur di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Surat demi surat dilayangkan agar Indonesia merevisi AMDAL dan meninjau ulang OUV yang diberikan oleh UNESCO.

Selain itu UNESCO juga meminta Indonesia lebih memperhatikan manajemen dan masalah kelautan di Taman Nasional Komodo. UNESCO bahkan meminta penegakan hukum yang lebih efektif untuk mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak terumbu karang di sana. Sehingga sumber daya luar biasa atau OUV dari Taman Nasional Komodo tetap terjaga.


(bnl/ddn)

Hide Ads