Syarat Perjalanan dengan Pesawat di PPKM Termutakhir, Jawa-Bali dan Lainnya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Syarat Perjalanan dengan Pesawat di PPKM Termutakhir, Jawa-Bali dan Lainnya

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Rabu, 08 Sep 2021 06:41 WIB
Bandara Soekarno-Hatta raih penghargaan dari dunia internasional Skytrax World Airport Awards 2021 sebagai peringkat 10 kategori Worlds Best Staff Airport 2021
Foto: Getty Images/Ed Wray
Jakarta -

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM dari 7-13 September. Berikut syarat perjalanan dengan pesawat termutakhir.

Seperti diutarakan oleh pemerintah pada hari Senin malam (6/9), PPKM kembali diperpanjang hingga 13 September. Adapun syarat penerbangan di masa PPKM termutakhir ini tak banyak berbeda dengan sebelumnya.

Syarat penerbangan di Jawa-Bali

Dihimpun detikTravel, Selasa (7/9/2021), dalam penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali hingga 13 September 2021 traveler dari dan menuju kota di Pulau Jawa dan Bali wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 1 dosis dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus untuk penerbangan antara kota/kabupaten di Jawa dan Bali, bagi traveler dengan status vaksinasi lengkap 2 dosis dapat menunjukkan hasil tes negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali. Itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

ADVERTISEMENT

Syarat penerbangan di luar Jawa-Bali

Dalam penerapan PPKM Level 1-4 luar Jawa-Bali hingga 20 September 2021, traveler dari/menuju kota-kota di luar Pulau Jawa dan Bali, wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 1 dosis dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan.

Selama perpanjangan PPKM Level 1-4, penerbangan domestik hanya diizinkan bagi keberangkatan penumpang berusia 12 tahun atau lebih.

Itulah syarat perjalanan dengan pesawat di periode PPKM terbaru. Traveler yang ingin bepergian via jalur udara diimbau untuk mencermati aturan terbaru.

Jangan sampai kamu malah gagal terbang karena tidak paham perihal aturan di atas.




(rdy/fem)

Hide Ads