Karawang PPKM Level 2 Pariwisata Dibuka Lagi, Ini Syaratnya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Karawang PPKM Level 2 Pariwisata Dibuka Lagi, Ini Syaratnya

Yuda Febrian Silitonga - detikTravel
Rabu, 08 Sep 2021 09:48 WIB
Foto udara suasana destinasi wisata Tegalan di Kampung Karang Tengah, Plawad, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (28/8/2021). Destinasi wisata hasil swadaya masyarakat dan Karang Taruna tersebut menyajikan pemandangan lahan persawahan yang sekaligus menjadi tempat promosi dan dan penjualan produk UMKM sebagai upaya pengembangan desa wisata. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.
Ilustrasi wisata Karawang (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Karawang -

Kabupaten Karawang resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Pariwisata Karawang dibuka lagi.

Kepala Dinas Pariwisata, dan Budaya (Disparbud) Karawang, Yudi Yudiawan, menyebut ada persyaratan untuk membuka wisata saat PPKM Level 2.

"Sesuai aturan PPKM Level 2, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk memeriksa status vaksinasi para pengunjung yang masuk," kata Yudi saat dihubungi melalui telepon selular, Rabu (8/9/2021).

Sepertinya halnya aturan masuk ke mal, untuk memasuki tempat wisata status vaksinasi pengunjung wajib diperiksa. Dia meminta pengelola berperan aktif untuk mengeceknya.

"Kalau ada pengunjung belum vaksin, diimbau untuk tidak diizinkan masuk, oleh karenanya pengelola wajib memakai aplikasi PeduliLindungi, agar mengetahui status vaksinasi para pengunjung," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 7-13 September 2021.Sementara itu, Karawang masuk dalam 10 kabupaten atau kota di Jawa Barat yang menerapkan PPKM Level 2.

Sesuai Inmendagri No 39 Tahun 2021, 10 daerah itu, yakni Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.

Selain itu, dari data Pusat Informasi, dan Koordinasi COVID-19 Provinsi Jawa Barat (Pikobar) pada Selasa (7/9) kemarin, terkait sebaran kasus COVID-19 di Jawa Barat, Kabupaten Karawang masuk peringkat keenam dalam sebaran kasus positif COVID-19 terendah dengan total kasus 277 dan masuk zona kuning.

Berdasarkan data terbaru yang dilansir oleh website Satgas COVID-19 Karawang, pada Selasa (7/9) pukul 12.00 WIB kemarin, total keseluruhan kasus COVID-19 adalah 43.157 naik 15 kasus positif dari hari sebelumnya, dengan angka kesembuhan 41.263, rinciannya yakni 47 masih perawatan, 35 masih isolasi mandiri, 1.812 meninggal dunia.




(fem/fem)

Hide Ads