Kereta Api Jarak Jauh
Sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama juga menjadi syarat perjalanan kereta api jarak jauh. Selain itu, calon penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
KRL Commuter Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, mulai Rabu, 8 September 2021, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta - Solo, maupun Kereta Api Prambanan Ekspres wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melalui aplikasi PeduliLindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas juga akan meminta calon penumpang untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya lalu mencocokannya dengan data yang tertera pada sertifikat vaksinasi tadi.
Kereta Bandara
Vice President Hospitality dan Customer Care KAI Bandara, Fitri Kusumo Wardhani mengatakan uji coba aplikasi PeduliLindungi untuk calon penumpang kereta bandara berlangsung pada Senin, 13 September 2021.
Dengan begitu, mulai Selasa, 14 September 2021, seluruh calon penumpang diharapkan sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi, telah mendapatkan vaksinasi COVID-19, serta memiliki sertifikatnya.
Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus menambahkan, secara umum calon penumpang yang belum berusia 12 tahun dilarang menggunakan jasa layanan kereta api. Seluruh penumpang juga wajib mentaati protokol kesehatan.
"Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib melampirkan surat keterangan dokter," katanya.
(rdy/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol