Naik Pesawat Jawa-Bali, Traveler yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Tes PCR

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Naik Pesawat Jawa-Bali, Traveler yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Tes PCR

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Selasa, 31 Agu 2021 12:07 WIB
JAKARTA, INDONESIA - APRIL 25: Airline and airport staff walk though the nearly empty Soekarno-Hatta International Airport on April 25, 2020 in Jakarta, Indonesia. As Muslims mark the start of Ramadan, Indonesia announced a temporary ban on nearly all travel into and out of the country including by air, boat, train and road to prevent the spread of COVID-19. (Photo by Ed Wray/Getty Images)
Foto: Getty Images/Ed Wray
Jakarta -

Hasil tes PCR menjadi syarat untuk keberangkatan penerbangan domestik. Namun hal ini tidak berlaku bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, mengatur persyaratan perjalanan dalam menggunakan transportasi umum. Khususnya dalam pesawat udara di wilayah kategori level 2 dan 3 Jawa-Bali.

Mengutip CNBC Indonesia, instruksi tersebut menyatakan bahwa, apabila penumpang sudah vaksin hingga dosis kedua, maka cukup melakukan tes Antigen pada H-1 sebelum keberangkatan. Akan tetapi jika hanya memiliki vaksinasi dosis pertama, maka harus tes PCR dalam kurun waktu H-2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, untuk pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api, bis dan kapal laut harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta hasil tes negatif Antigen H-1 sebagai syarat.

ADVERTISEMENT

Pemerintah memastikan aturan tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

Diberitakan sebelumnya oleh detikcom, selain dari pemerintah, syarat naik pesawat dari maskapai juga harus diperhatikan. Misalnya Garuda Indonesia mengharuskan semua syarat keberangkatan diprint.

Sementara terkait vaksinasi, dikutip dari laman Kemenkes, vaksin sudah bisa diberikan mulai dari usia 12 tahun. Pemberian vaksin tersebut bekerja sama dengan layanan pendidikan untuk mempermudah pendataan dan pengawasan.

"Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat," tulis situs Kemenkes.




(elk/ddn)

Hide Ads