Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memutus kontrak PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang memiliki kewenangan pengusahaan lahan di pulau Gili Trawangan.
Pemutusan kontrak ini dikatakannya karena perusahaan tersebut tidak menepati perjanjian kontraknya sehingga menelantarkan lahan di pulau Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kontrak dengan GTI dalam kurun waktu cukup panjang. Tapi GTI tidak melakukan sesuai kontrak awal untuk membangun, namun justru rakyat yang bangun," kata dia seperti dikutip detikTravel dari keterangan resmi, Selasa (14/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT GTI dikatakan Bahlil telah melakukan wanprestasi dengan tidak mengusahakan lahan seluas 65 hektare yang dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi NTB sejak 1995.
Kompensasi yang diterima oleh Pemerintah Provinsi dinilainya pun sangat kecil dan dianggap merugikan dibandingkan dengan nilai aset hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain itu, dia melanjutkan, PT GTI juga tidak melaksanakan kewajiban sebagai mitra untuk membangun 150 buah cottage dan fasilitas lainnya. Sehingga, permasalahan ini dikatakannya menjadi prioritas.
Karena itu, Bahlil menekankan, setelah melalui pertimbangan mendalam, melihat fakta kondisi di lapangan, serta demi kebaikan masyarakat di Gili Trawangan maka kontraknya resmi diputus.
"Rakyat harus diberikan rasa aman dan kepastian. Kami akhirnya mengambil langkah tegas kepada PT GTI. Kami putuskan kontraknya," ungkap Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi ini.
Menurutnya, sesuai Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021, Satgas Percepatan Investasi ini mempunyai kewenangan untuk menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian, lembaga, otoritas atau pemerintah daerah.
Dengan begitu, dia menyatakan, pemutusan kontrak terhadap GTI ini merupakan Surat Keputusan (SK) yang berkekuatan hukum sah sehingga masyarakat bisa mengelola lahan di Gili Trawangan lebih optimal.
"Kami ingin membela rakyat demi kepentingan bangsa. Ini adalah SK Satgas pertama yang dikeluarkan terkait kasus sengketa lahan dan diputuskan berdasarkan kolektif kolegial. Keputusan Satgas bersifat final," kata Bahlil.
(rdy/fem)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol