Pengelola Pinus Sari Minta Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Obwis

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pengelola Pinus Sari Minta Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Obwis

Pradito Rida Pertana - detikTravel
Selasa, 14 Sep 2021 09:07 WIB
Jalani Uji Coba Internal, Pinus Sari Terkenda Sinyal Untuk Scan QR Code PeduliLindungi
Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Yogyakarta -

Pemerintah membuka sejumlah objek wisata (obwis) selama PPKM level 3 secara terbatas, salah satu syaratnya adalah melarang anak di bawah 12 tahun masuk ke obwis. Terkait hal itu, pengelola Pinus Sari berharap anak umur 12 tahun boleh masuk ke obwis.

Pengelola Pinus Sari, Kalurahan Mangunan, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul Anang Suhendri mengaku pihaknya telah siap mematuhi semua persyaratan agar Pinus Sari bisa beroperasi kembali. Namun, Anang mengaku ada persyaratan yang sulit diterapkan.

"Kendala kita di scan QR code (aplikasi PeduliLindungi), karena masih banyak yang tidak punya Hp. Belum lagi kalau ada yang bawa anak di bawah 12 tahun," katanya saat ditemui di Pinus Sari, Senin(14/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, pihaknya berharap pemerintah mengkaji lagi peraturan anak di bawah 12 tahun dilarang masuk ke obwis. Mengingat kebanyakan wisatawan selalu datang bersama keluarga dan jika ada salah satu anggota keluarga yang tidak boleh masuk maka mereka memilih tidak jadi berwisata.

Pengelola Pinus Sari Mangunan Anang SuhendriPengelola Pinus Sari Mangunan Anang Suhendri Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom

"Harapan kita dari pemerintah pusat ada kebijakan tertentu mengatasi itu, jadi anak 12 tahun mungkin dibolehkan masuk ke area Pinus Sari," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Karena kalau anak tidak boleh masuk orang tuanya jadi tidak mau masuk ke tempat wisata," imbuh Anang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Destinasi Wisata Dispar DIY Kurniawan mengaku akan berkoordinasi dengan pengelola obwis yang boleh beroperasi saat PPKM level 3. Pasalnya Dispar DIY tidak bisa mengubah aturan dari pusat.

"Jadi kalau ada anak kecil yang di bawah 12 tahun tetap belum diperbolehkan masuk ke destinasi wisata ya. Kalau dari kita sudah koordinasi, mungkin nanti di parkiran di-screening dulu, difilter di depan mana yang boleh masuk dan tidak," katanya saat ditemui di tempat yang sama.

Simak video 'Berwisata di Pinus Sari Pakai PeduliLindungi, Sinyal Jadi Kendala':

[Gambas:Video 20detik]



Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama kementerian/lembaga terkait dan industri akan menguji coba penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat wisata. Anak-anak di bawah usia 12 tahun belum bisa masuk objek wisata.

Uji coba penerapan aplikasi PeduliLindungi di tempat wisata itu merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebagai persiapan awal, Kemenparekraf menggelar rapat sosialisasi dan persiapan yang dihadiri seluruh pihak terkait.

Uji coba penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi rencananya dilakukan di 20 tempat wisata yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Timur dan DIY. Objek wisata itu dipilih dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan bersama antara Kemenparekraf, Kemenkomarves, dan asosiasi wisata.

Halaman 2 dari 2
(pin/ddn)

Hide Ads