"Wisata malam termasuk prostitusi sebenarnya untuk kegiatan hiburan itu tidak kita perbolehkan. Meskipun PPKM Level 2 kita tidak memperbolehkan kegiatan atau aktivitas di tempat hiburan," kata Doni.
"Sehingga apa yang kita lakukan, memastikan para pelaku usaha, khususnya di sektor hiburan untuk tidak membuka usahanya," imbuh dia.
Untuk antisipasi kegiatan yang di luar tempat hiburan, lanjut Doni, seperti ada transaksi prostitusi pihaknya juga meminta bantuan kepada pemerintah daerah melalui kecamatan hingga desa. Mereka jadi benteng pertama yang mengawasi pelaku-pelaku usaha yang menyewakan tempat-tempat vila dan sebagainya bagi warga atau orang yang bukan statusnya suami istri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau berpasangan kita upayakan seperti itu," pungkas Doni.
Simak Video "Video: Terungkap, Provokator di Balik Kasus Penganiayaan Nenek Asyah "
[Gambas:Video 20detik]
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!