Selain BIP JPU, Kemenparekraf juga masih menjalankan program BIP Reguler. Program bantuan ini sudah lebih dulu dilaksanakan sejak 2017.
"Bantuan tersebut secara langsung telah memberikan dampak peningkatan produksi, penjualan, maupun distribusi dengan penambahan aktiva tetap dari dana BIP," kata dia.
Sebelum dapat menerima insentif ini, para pelaku UMKM juga diberikan pembekalan. Hal ini terkait dengan tata cara dan persyaratan pencairan dana agar transparan dan tepat manfaat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar juga memastikan program ini tak memungut biaya apapun dari calon penerima bantuan. "Tidak ada satu rupiah pun yang Bapak Ibu harus keluarkan untuk program ini. Itu saya yakinkan, kalau ada dalam proses yang merasa seperti itu, silakan menyampaikan kepada kami," tutupnya.
Simak Video "Video Kemenkraf-Garuda Indonesia Kolaborasi Kembangkan Ekonomi Kreatif"
[Gambas:Video 20detik]
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol