Selain mengurus sertifikat CHSE, pengelola juga diminta mulai menyiapkan diri sesuai standar operasional prosedur (SOP) pembukaan tempat wisata.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, utamanya dalam batasan usia yang diizinkan masuk obyek wisata yaitu usia 12 tahun ke atas. Juga penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Apabila tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, pengecekan vaksin bisa menunjukkan Nomor Induk Keluarga (NIK). Karena melalui NIK data vaksinasi bisa dilacak.
Simak Video "Video: Kronologi Nenek Dihajar 2 Pemuda gegara Curi Bawang di Boyolali"
[Gambas:Video 20detik]
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol