Mau Wisata di Bali Weekend Ini? Ketahui Jam Ganjil Genap dan Lokasinya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mau Wisata di Bali Weekend Ini? Ketahui Jam Ganjil Genap dan Lokasinya

Antara - detikTravel
Kamis, 23 Sep 2021 23:04 WIB
Wisatawan memadati area Pantai Sanur saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Denpasar, Bali, Minggu (19/9/2021). Obyek wisata yang dicanangkan sebagai kawasan zona hijau bebas COVID-19 tersebut ramai dikunjungi wisatawan setelah PPKM level 4 diturunkan menjadi level 3. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.
Keramaian di Pantai Sanur Bali (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Denpasar -

Tak hanya di Pulau Jawa, penerapan ganjil genap di tempat wisata juga diwacanakan di Bali. Hadir saat weekend, berikut jam penerapannya.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I GW Samsi Gunarta seperti dikutip detikTravel dari Antara, Kamis (23/9/2021). Menurutnya, rencana penerapan ganjil genap itu akan diterapkan di sejumlah kawasan wisata di sana.

"Kebijakan ini merupakan bagian dan strategi dari pelaksanaan PPKM level 3 dan lebih menekankan pada pembatasan orang menuju lokasi objek wisata Pantai Sanur dan Pantai Kuta," ujarnya di Denpasar Selasa kemarin (21/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan tersebut disebutnya berlaku pada jam tertentu, yakni berlangsung tiga jam pada pagi hari (06.30-09.30 WITa) dan tiga jam di sore hari (15.00-18.00 WITa).

"Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatur jadwal masyarakat mengunjungi atau berlibur ke pantai agar tidak menumpuk, mengingat COVID-19 hingga saat ini masih menjadi ancaman bagi kesehatan dan belum diketahui obatnya. Selain itu, Bali juga memerlukan pengakuan untuk bisa dibukanya pintu masuk bagi wisatawan asing," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kawasan wisata Bali yang terkena ganjil genap

Kemudian, sejumlah titik penyekatan juga akan disiapkan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali I, Made Rentin.

Penyekatan antara lain akan hadir di akses Pantai Matahari Terbit dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai sampai dengan Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit.

Selanjutya Daerah Tujuan Wisata (DTW) Sanur, Jalan Akses Pantai Sanur dari Jalan Hang Tuah Timur hingga Pantai Sanur. Jalan akses Pantai Segara, Pantai Sindu, Pantai Karang, Pantai Semawang dan jalan akses Pantai Merta Sari.

Sementara untuk DTW Kuta, meliputi sepanjang Jalan Pantai Kuta. Dimulai dari Simpang Jalan Pantai Kuta - Jalan Bakung.

Selanjutnya: Ada kendaraan yang dikecualikan dari ganjil genap

Selain itu, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dapat melintas pada saat ganjil genap di Sanur dan Kuta. Yakni jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP dan jenis angkutan online yang membawa makanan.

Untuk meminimalisasi pelanggaran, maka pada kendaraan angkutan daring yang diperbolehkan melintas akan disiapkan stiker oleh petugas.

Kepala Biro Ops Polda Bali, Kombes Pol Firman Nainggolan mengharapkan kebijakan tersebut mendapat dukungan dari semua pihak. Khususnya mereka yang memiliki usaha di dekat dua lokasi penerapan ganjil genap tersebut.

"Kebijakan ganjil genap diberlakukan untuk kendaraan bermotor perseorangan, baik roda empat maupun roda dua yang dicirkan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam tulisan putih," pungkasnya.

Pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu dan kendaraan pengangkut logistik.


Hide Ads