Selain itu, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dapat melintas pada saat ganjil genap di Sanur dan Kuta. Yakni jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP dan jenis angkutan online yang membawa makanan.
Untuk meminimalisasi pelanggaran, maka pada kendaraan angkutan daring yang diperbolehkan melintas akan disiapkan stiker oleh petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Ops Polda Bali, Kombes Pol Firman Nainggolan mengharapkan kebijakan tersebut mendapat dukungan dari semua pihak. Khususnya mereka yang memiliki usaha di dekat dua lokasi penerapan ganjil genap tersebut.
"Kebijakan ganjil genap diberlakukan untuk kendaraan bermotor perseorangan, baik roda empat maupun roda dua yang dicirkan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam tulisan putih," pungkasnya.
Pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu dan kendaraan pengangkut logistik.
(rdy/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan