Perjanjian Internasional yang Dilakukan Oleh Dua Negara Disebut Apa?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Perjanjian Internasional yang Dilakukan Oleh Dua Negara Disebut Apa?

Tim detikcom - detikTravel
Rabu, 29 Sep 2021 09:02 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto bersama Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong menyelesaikan pembahasan enam kelompok kerja yang akan menjadi materi pertemuan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.
Foto: Ilustrasi perjanjian Bilateral (dok. Istimewa)
Jakarta -

Perjanjian internasional adalah kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional. Kalau perjanjian internasional yang dilakukan oleh dua negara disebut apa?

Perjanjian internasional bersifat global karena mengatur negara maupun organisasi internasional yang ada di dunia. Perjanjian internasional dibuat secara tertulis, serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Ada 2 jenis perjanjian internasional, yaitu perjanjian Bilateral dan Multilateral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut pengertian Perjanjian Bilateral

Perjanjian internasional yang dilakukan oleh dua negara disebut dengan BILATERAL yang berarti dua belah pihak antara pihak negara A dan negara B.

Bilateral merupakan kerjasama internasional yang dimaksud dengan hubungan internasional, satu pihak dan pihak lain saling berhubungan. Itulah yang dimaksud dengan perjanjian internasional oleh dua belah negara.

ADVERTISEMENT

Contoh Perjanjian Bilateral:

1. Perjanjian Bilateral antara Indonesia dengan Arab Saudi dalam bidang Haji
2. Perjanjian Bilateral Indonesia dan Singapura di bidang ekonomi dan industri
3. Perjanjian Bilateral India dan Afganistan di bidang Pendidikan

Masih ada banyak lagi contoh perjanjian bilateral yang berlaku secara internasional yang dilakukan oleh dua negara.

Sedangkan Perjanjian Multilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara, jumlahnya lebih dari 2 negara.

Contoh Perjanjian Multilateral:

1. Perjanjian Multilateral negara-negara kawasan ASEAN di bidang ekonomi dan keamanan
2. Perjanjian Multilateral negara-negara di kawasan Uni Eropa di bidang perekonomian
3. Perjanjian Multilateral negara-negara Non-Blok di bidang keamanan.

Demikian pengertian perjanjian internasional yang dilakukan dua negara yaitu perjanjian Bilateral dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh banyak negara yaitu perjanjian Multilteral.




(wsw/ddn)

Hide Ads