KA Aglomerasi Kembali Beroperasi, Ini Syaratnya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

KA Aglomerasi Kembali Beroperasi, Ini Syaratnya

Arbi Anugrah - detikTravel
Sabtu, 02 Okt 2021 17:35 WIB
Penumpang menaiki kerete api ekonomi Airlangga di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (1/10/2021). Mulai 1 Oktober KAI mengoperasikan KA Airlangga yang merupakan KA kelas ekonomi PSO dengan relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi.
Kereta api (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Purwokerto -

Kasus harian dan kasus aktif virus Corona atau COVID-19 terus menunjukkan tren penurunan. Kementerian Perhubungan mulai menyesuaikan beberapa aturan dengan menjalankan dua KA Aglomerasi.

"Terhitung mulai Senin (4/10) PT KAI akan menjalankan kembali beberapa perjalanan KA Aglomerasi, seperti KA Joglosemarkerto dan KA Kamandaka," kata Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (02/10/2021).

Dia mengatakan, meskipun KA Aglomerasi dijalankan, terdapat syarat dan ketentuan perjalanan kereta api komuter, jarak dekat, lokal dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, di antaranya adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-Antigen, dan STRP atau Surat Tugas dan / atau surat keterangan perjalanan lainnya

b. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan

ADVERTISEMENT

c. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi

d. Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota

e. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan / atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Selain itu, KAI juga menghimbau para calon pelanggan kereta agar mengecek kembali syarat naik kereta jarak jauh. Salah satu persyaratan tersebut adalah larangan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta jarak jauh sejak 29 Juli 2021.

Sementara untuk pelanggan di atas 12 tahun, masih berlaku persyaratan sebelumnya yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

"Tapi mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," jelasnya.

Dia menjelaskan, KAI juga terus memberikan kemudahan bagi pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket, namun tidak dapat berangkat karena tak memenuhi persyaratan protokol kesehatan.

"Tiket akan kami kembalikan 100 persen dan KAI akan konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus COVID-19," pungkasnya.




(msl/msl)

Hide Ads