Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) membatalkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) kategori reguler tahun 2021. Hal ini terjadi karena anggaran BIP dialihkan ke program pemulihan dan penanganan COVID-19.
Hal tersebut merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-584/MK.02/2021 tanggal 6 Juli 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021, serta Nota Dinas Sekretaris Kemenparekraf/Sekretaris Utama Baparekraf Nomor B/KU.00.07/975/S/2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 pada 12 Juli 2021, dan Surat Nomor B/KU.00.07/1001/S/2021 Perihal Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 Tahap IV, dimana dilakukan refocusing untuk penghematan anggaran.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo, dalam keterangan menjelaskan, terkait refocusing untuk penghematan anggaran tersebut terdapat penyesuaian yang berpengaruh terhadap alokasi anggaran terkait pelaksanaan program kegiatan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka anggaran program BIP Reguler tahun 2021 tidak tersedia akibat refocusing anggaran yang dilakukan, guna membantu penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Adapun untuk BIP Kategori JPU (BIP JPU), calon penerimanya telah terpilih dan diumumkan, tetap akan dilaksanakan, walaupun dengan adanya pengurangan nilai besaran bantuan yang tadinya sebesar Rp 20 juta per penerima, menjadi Rp 10 juta per penerima," katanya.
Fadjar Hutomo menyampaikan terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada para peserta yang telah berpartisipasi dan menyampaikan pengajuan proposalnya untuk mengikuti seleksi program BIP Kategori Reguler Tahun 2021.
![]() |
Ia memahami bahwa pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mengikuti program BIP Kategori Reguler telah begitu bersemangat dan mempersiapkan dokumen persyaratan serta proposal yang diajukan sebagai syarat seleksi BIP Reguler. Akan tetapi, kondisi yang ada memaksa untuk dilakukan keputusan refocusing anggaran.
"Langkah responsif ini kami ambil dengan penuh pertimbangan, untuk dapat mengutamakan anggaran yang ada dan tersisa saat ini agar difokuskan dalam hal ini difokuskan kepada pelaksanaan pencairan bantuan untuk BIP Kategori JPU. Keputusan berat ini diambil salah satunya agar pandemi COVID-19 dapat segera teratasi dan proses pemulihan segera berjalan." kata Fadjar.
Selanjutnya Apa itu Bantuan Insentif Pemerintah (BIP)?
Simak Video "Video Kemenkraf-Garuda Indonesia Kolaborasi Kembangkan Ekonomi Kreatif"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!