Syarat Masuk Hotel Saat PPKM, Apa Saja?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Syarat Masuk Hotel Saat PPKM, Apa Saja?

Tim detikcom - detikTravel
Jumat, 08 Okt 2021 19:02 WIB
Ilustrasi
Foto: Ilustrasi hotel (Thinkstock)
Tim detikcom -

Selama kebijakan PPKM berlangsung, traveler masih bisa menginap di hotel but staycation. Berikut syarat masuk hotel saat PPKM. Simak ya!

Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan Instruksi dalam Negeri Nomor 42/2021 yang mengatur tentang PPKM Level 2-4 di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu yang diatur adalah untuk sektor perhotelan.

Mengutip surat edaran tersebut, sektor perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Sektor perhotelan juga wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti kita tahu, aplikasi pedulilindungi saat ini menjadi salah satu syarat masuk hotel dan syarat untuk bisa memasuki kawasan umum, mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan hingga fasilitas publik lainnya.

Untuk pengunjung di bawah usia 12 tahun diizinkan masuk atau menginap di hotel non-isolasi. Namun dengan satu syarat, yaitu wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes antigen atau RT-PCR negatif/non-reaktif.

ADVERTISEMENT

"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen pada H-1 dan RT-PCR pada H-2," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Selain itu, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan atau meeting room milik hotel di wilayah yang masuk PPKM level 4 tidak diperbolehkan untuk dibuka. Sedangkan wilayah yang berada di PPKM level 3, diizinkan untuk buka namun dengan syarat kapasitasnya cuma boleh 50 persen pengunjung.

"Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan," bunyi Inmendagri itu.




(wsw/ddn)

Hide Ads