Dadakan Kayak Tahu Bulat, Maroko Setop Bebas Visa dan Pulangkan Paksa WNI

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Round Up

Dadakan Kayak Tahu Bulat, Maroko Setop Bebas Visa dan Pulangkan Paksa WNI

Tim detikcom - detikTravel
Jumat, 15 Okt 2021 05:01 WIB
Bab Bou Jeloud gate atau Gerbang Biru di Fez, Maroko
Ilustrasi Maroko (Getty Images/iStockphoto/anibaltrejo)
Jakarta -

Tanpa alasan jelas pemerintah Maroko menyetop bebas visa untuk WNI. Yang lebih mengejutkan dibarengi pemulangan paksa lima WNI.

Pemerintah Kerajaan Maroko mencabut kebijakan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sejak 8 Oktober 2021. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rabat menyesalkan keputusan tiba-tiba tersebut.

"Adapun peraturan tersebut dibuat tanpa pemberitahuan resmi kepada KBRI Rabat maupun Kedubes Maroko di Jakarta. KBRI Rabat sangat menyesalkan tindakan Maroko tersebut," kata pernyataan KBRI, dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rabu (13/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pernyataan tersebut, KBRI Rabat mengakui sebelumnya pemerintah Indonesia juga sempat menghentikan sementara bebas visa kepada warga negara Maroko. Ini dilakukan sejak 20 Maret 2020 karena pandemi Covid-19 dan kini aturan tersebut sudah dicabut.

Saat itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menangguhkan kebijakan bebas visa bagi warga Maroko dan 168 negara lainnya terkait pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

"Namun, tentunya Pemerintah RI memberlakukan aturan tersebut dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada pihak Pemerintah Maroko dan Kedubes Maroko di Jakarta," tulis KBRI.

"Sedangkan apa yang dilakukan oleh pemerintah Kerajaan Maroko saat ini dapat dikatakan sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip berhubungan baik maupun etika berdiplomasi yang baik."

Selanjutnya: Buntut penyetopan bebas visa bagi WNI

Akibat tindakan sepihak itu, lima WNI yang tiba di Maroko pada 10 dan 12 Oktober lalu dipulangkan secara paksa. Mereka memasuki wilayah negara itu tanpa memiliki visa.

Untuk itu, KBRI Rabat mengimbau kepada seluruh WNI yang akan melakukan perjalanan ke Maroko untuk mengurus visa di Kedubes Maroko sebelum keberangkatan.

"Diumumkan kepada seluruh WNI yang berencana melakukan perjalanan ke Maroko untuk memproses permintaan visa dari Kedutaan Besar Maroko sebagai syarat masuk ke Maroko yang mulai diberlakukan otoritas Maroko pada Jumat, 8 Oktober 2021," tulis KBRI Rabat dalam pernyataan berbeda.

Sebelumnya Maroko merupakan salah satu negara yang memberikan WNI kebebasan dari pengurusan visa untuk berkunjung ke negara itu. Tiap WNI yang akan mengunjungi negara itu diberikan izin untuk kunjungan maksimal 90 hari.

Kebijakan dari Pemerintah Maroko itu pun berbanding 180 derajat dengan Turki yang akan memberi kebijakan bebas visa untuk WNI dalam waktu dekat.

Itu disampaikan langsung kepada Menlu RI Retno Marsudi usai kunjungannya ke Ankara, 11-12 Oktober 2021.

Dalam rilis resmi Kemlu RI, Menlu Turki Mevlüt Çavuşoğlu mengatakan mereka berupaya untuk mengimplementasikan kebijakan ini secepatnya.

"Kebijakan ini akan berlaku dalam waktu dekat. Jika sudah ada keputusan kapan akan mulai diberlakukan, kami akan sampaikan kepada publik," kata Kemlu RI dalam rilisnya dikutip Kamis (14/10)

Sejauh ini, WNI yang ingin berkunjung ke Turki diharuskan untuk memiliki visa elektronik atau e-visa. E-Visa itu memberikan para pelancong asal Indonesia untuk dapat masuk hingga 30 hari.

Halaman 2 dari 2
(rdy/fem)

Hide Ads