Adapun area wisata Rindu Alam ini memiliki tiga tahapan pemanfaatan, yakni sebagai restoran wisata, kafe, serta pusat jajan serba ada (pujasera). Uu memastikan arah pengembangan kembali akan memberi manfaat kepada masyarakat sekitar.
"Ada tiga tahapan, yaitu restoran wisata, kafe, dan pujasera. Mau pakai yang mana, kita ambil yang lebih manfaat, lebih maslahat, tidak merugikan dan juga tidak melanggar aturan yang ada," kata Uu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deni Humaedi mengetahui pasti Rindu Alam apalagi dia pernah lama bertugas sebagai Camat Cisarua sebelum dilantik sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor pada Juli lalu.
Deni mengatakan bahwa lahan di atas bangunan Rindu Alam merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dia pasti akan mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku dan mendukung bila aset tersebut dimanfaatkan kembali sebagai destinasi wisata. "Intinya mengikuti saja, nanti prosesnya sesuai ketentuan berlaku. Kami mengikuti saja," katanya.
Rindu Alam 2017 Vs Rindu Alam 2021
(ddn/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol