Penerbangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali telah dibuka. Apa saja persyaratan buat wisatawan asing?
Dalam memulihkan pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali, pemerintah memutuskan untuk membuka penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021. Warga dari 19 negara diperbolehkan masuk ke Bali.
Negara-negara itu dipilih sesuai dengan standar WHO dengan angka positivity rate kasus COVID-19 yang rendah. Nah, tentunya ada persyaratan untuk wisatawan yang mau berlibur di Bali.
Mengutip instagram Kemenparekraf RI, berikut syarat perjalanan wisatawan asing ke Bali:
1. Wisatawan memiliki bukti vaksinasi dosis lengkap berbahasa Inggris minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
2. Wisatawan melampirkan hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.
3. Wisatawan harus memenuhi prasyarat administratif lainnya seperti Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, serta bukti pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama di Indonesia.
4. Wisatawan wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal, setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19
5. Wisatawan harus karantina mandiri selama 5 hari dengan biaya mandiri.
Menurut Menparekraf Sandiaga Uno, penyiapan tenaga kerja pariwisata juga disiapkan pemerintah. Selain itu pemerintah akan berkomitmen dalam implementasi protokol kesehatan dengan sertifikasi CHSE dan aplikasi PeduliLindungi.
"Pemerintah juga telah mempersiapkan untuk beberapa bidang, mulai dari penyiapan tenaga kerja pariwisata baik dari skill hingga vaksinasi," kata Menparekraf Sandiaga Uno.
Selain itu, dilakukan juga penyiapan produk wisata yang berkualitas dengan penawaran aktivitas yang personalized, customized, localized dan smaller in size.
Sementara Pemprov Bali merencanakan akan menyediakan 35 hotel untuk karantina dan sejumlah fasilitas penunjang tracing dan treatment di Bali.
Simak Video "Video: H-4 Lebaran, 13 Ribu Orang Keluar Bali Melalui Bandara Ngurah Rai "
(elk/elk)