TRAVEL NEWS
Bagi Turis Asing, Asuransi Rp 1 M Itu Besar atau Kecil?

Menparekraf Sandiaga Uno menyinggung lagi kepemilikan asuransi sebesar 1 miliar rupiah bagi turis asing yang masuk ke Bali. Apakah jumlah itu terlalu besar atau kecil?
Kata dia, asuransi itu sudah seharusnya dimiliki tiap wisatawan yang berkunjung ke suatu negara. Karena, asuransi itu digunakan untuk mengakses fasilitas yang ada di Indonesia.
"Lalu terkait kabar ketentuan asuransi hingga 1 miliar mencakup biaya penanganan COVID-19 yang disebut memberatkan wisatawan mancanegara, untuk berpergian ke luar negeri setiap wisman sudah semestinya wajib memiliki asuransi kesehatan," kata dia dalam temu wartawan mingguan secara daring, Senin (18/10/2021).
"Dengan asuransi kesehatan, wisman yang tidak tercatat sebagai WNI dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan baik apabila terpapar COVID-19," imbuh dia.
"Apalagi, perawatan wisman tidak menjadi tanggungan pemerintah Indonesia," kata dia lagi.
Lebih lanjut, jumlah sebesar lebih dari satu miliar ini bukanlah jumlah uang yang harus dibayarkan per bulan, melainkan nilai tanggungan maksimal.
Asuransi turis asing ini nantinya bisa digunakan untuk perawatan hingga biaya ambulan. Juga, masa berlaku asuransi itu haruslah lebih dari satu bulan.
"Selain itu, nilai Rp 1 miliar tersebut merupakan nilai tanggungan maksimal asuransi bukan nilai premi yang dibayarkan wisman. Pemerintah telah menetapkan dua premi asuransi kesehatan bagi wisman," jelas Sandiaga.
"Yakni, asuransi kesehatan dengan premi Rp 800 ribu dan Rp 1 juta. Premi ini memiliki nilai tanggungan maksimal Rp 1,6 -Rp 2 miliar dengan masa berlaku 30-60 hari. Manfaat asuransi ini di antaranya biaya kamar perawatan, ICU, biaya perawatan, biaya kunjungan dokter dan ambulans," terang Sandiaga.
Simak Video "Gaduh Turis Berulah di Bali, Penertiban Kian Mendesak"
[Gambas:Video 20detik]
(msl/ddn)