Status PPKM level 2 membuat 27 objek wisata (obwis) di Kabupaten Gunungkidul dibuka secara terbatas. Libur Maulid ini, kawasan pantai Gunungkidul ramai wisatawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kawasan pantai selatan yang didatangi ribuan wisatawan hari ini. Sebagian besar wisatawan masuk dengan menunjukkan kartu vaksinasi.
"Sampai siang ini yang masuk lewat TPR kira-kira sudah 5 ribuan orang, kalau untuk kendaraan yang masuk sepertinya 100 lebih," kata Koordinator TPR Baron Heri Mulyono saat ditemui wartawan di Kabupaten Gunungkidul, Rabu (20/10/2021).
Menurutnya, jumlah tersebut belum melampaui kapasitas pantai di Gunungkidul. Mengingat seperti Pantai Baron kapasitas maksimal mencapai sekitar 2 ribu orang dan untuk Pantai Kukup sekitar 1.700 orang.
"Dan sesuai ketentuan, pengunjung dibatasi maksimal hanya 25 persen dari kapasitas total," ucapnya.
![]() |
Terlepas dari hal tersebut, Heri mengungkapkan jika pengunjung hingga petugas masih mengalami kendala dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pasalnya tidak semua wisatawan memiliki aplikasi tersebut dan ada beberapa wisatawan yang sama sekali tidak memiliki gawai.
"Masih ada sedikit kendala, dan sebagai solusinya pengunjung bisa menunjukkan bukti sudah divaksin. Bukti itu bisa berbentuk kartu sertifikat atau kartu vaksin yang diberikan oleh petugas kesehatan," ujarnya.
Sedangkan untuk memudahkan wisatawan yang sudah mengetahui syarat masuk ke obwis menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pihaknya menyiapkan lembar QR code PeduliLindungi di TPR. Nantinya, lembar tersebut yang digunakan agar pengunjung bisa memindai QR code aplikasi tersebut.
"Tapi sebagian besar pengunjung juga sudah memahami dan menyadari syarat-syarat untuk masuk (pakai aplikasi PeduliLindungi)," kata Heri.
Diberitakan sebelumnya, menurunnya level PPKM di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi level 2 berdampak pada kelonggaran pembukaan fasilitas umum khususnya objek wisata (obwis). Untuk Kabupaten Gunungkidul sendiri akhirnya membuka 27 obwis yang terdiri dari pantai dan non pantai.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 556/4825 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Gunungkidul. Adapun surat itu diteken oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul Drajad Ruswandono kemarin, Selasa (19/10/2021).
"Menindaklanjuti Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/4749 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten GunungKidul, bahwa tempat wisata telah diizinkan buka dengan ketentuan," kata Drajad melalui SE tersebut seperti dilihat detikcom hari ini, Rabu (20/10/2021).
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!