Pantai Parangtritis menjadi pilihan di hari libur Maulid Nabi SAW. Pembayaran retribusi pun diberlakukan.
Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul mencatat ada puluhan ribu wisatawan yang mengunjungi kawasan Pantai Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. Hal itu membuat pendapatan dari sektor pariwisata melejit seketika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini memang mulai diberlakukan pembayaran retribusi masuk objek wisata. Sehingga petugas TPR sudah aktif lagi," kata Kasie Promosi dan Pelayanan Informasi Wisata Dispar Bantul Markus Purnomo Adi saat dihubungi wartawan, Rabu (20/10/2021).
Secara rinci, Markus menyebut ada puluhan ribu wisatawan yang mendatangi kawasan Parangtritis. Jumlah itu merujuk data dari petugas tempat pemungutan retribusi (TPR) Parangtritis.
"Untuk pengunjung dan pendapatan hari ini, di kawasan Parangtritis hari ini tercatat ada 10.598 orang, pendapatannya Rp 103.330.500. Kalau Pantai wilayah barat tercatat 1975 orang dan pendapatannya Rp 19.256.250," ujarnya.
"Sedangkan Gua Cerme 17 orang dengan pendapatan Rp 97.750 dan Gua Selarong ada 110 orang dengan pendapatan Rp 632.500," lanjut Markus.
![]() |
Markus menambahkan, hari pertama uji coba pembukaan objek wisata di Bantul sesuai dengan Instruksi Bupati Bantul Nomor 31/INSTR/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 COVID-19 di Kabupaten Bantul. Selain itu terdapat sejumlah syarat untuk wisatawan yang hendak berkunjung.
"Sesuai Inbub No 31/INSTR/2021 maka uji coba pembukaan objek wisata jumlah wisatawan yang diizinkan masuk objek wisata 25 persen dari kapasitas dengan menerapkan prokes yang ketat, menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau bisa menunjukkan sertifikat vaksin," ujarnya.
"Anak dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tuanya, pengaturan ganjil genap pada hari Jumat jam 12.00 WIB sampai hari Minggu jam 18.00 WIB. Pengaturan ganjil genap diatur oleh Dinas Perhubungan," lanjut Markus.
Kepala Dispar Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengungkapkan, bahwa belum semua obwis di Bantul mendapatkan QR code aplikasi PeduliLindungi. Namun, sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata DIY, bagi obwis yang belum memiliki QR Code atau mengalami kesulitan sinyal dalam mengakses aplikasi PeduliLindungi tetap bisa melakukan uji coba pembukaan.
"Kalau yang sudah punya QR Code berarti sudah boleh buka, tapi kalau belum, bahasanya Kepala Dinas Pariwisata Provinsi dalam surat edaran tersebut adalah uji coba," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini berstatus PPKM level 2 sehingga objek wisata (obwis) sudah bisa beroperasi dengan menerapkan kapasitas 25%. Pemkab Bantul mengaku segera membuka obwis dan membolehkan penggunaan kartu vaksin sebagai syarat masuk.
"Kemudian apa saja kelonggaran yang diberikan? Ini nanti akan segera kita buka objek wisata, tapi pembukaan objek wisata tetap penerapan protokol kesehatan dilakukan," kata Bupati Kabupaten Bantul Abdul Halim Muslih saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Bantul, Selasa (19/10/2021).
Hal menyebut hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021. Selain itu, Halim mengungkapkan bahwa Pemkab memberikan kebijakan penggunaan kartu vaksin bagi wisatawan yang hendak masuk ke obwis. Mengingat beberapa obwis terkendala jaringan provider.
"Kita maunya semua objek wisatanya dipasangi QR code (aplikasi PeduliLindungi). Tapi karena QR code menyangkut sinyal, kehandalan sistem, karena itu kan terpusat kan QR code itu," ujarnya.
"Maka nanti salah satu opsinya adalah dengan menunjukkan kartu vaksin. Ini sebagai bentuk kehati-hatian kita agar (PPKM) level 2 ini tidak jadi momentum bangkitnya kembali penyebaran COVID-19," lanjut Halim.
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!