Anak di Bawah Usia 12 Tahun Akhirnya Diizinkan Naik Pesawat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Anak di Bawah Usia 12 Tahun Akhirnya Diizinkan Naik Pesawat

Putu Intan - detikTravel
Kamis, 21 Okt 2021 18:06 WIB
Ilustrasi anak naik pesawat
Foto: iStock
Jakarta -

Anak-anak berusia di bawah 12 tahun akhirnya diizinkan melakukan mobilitas menggunakan transportasi umum, termasuk pesawat. Syaratnya harus mengikuti aturan testing setiap moda transportasi.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan aturan perjalanan dalam negeri terbaru melalui siaran di Youtube BNPB Indonesia, Kamis (21/10/2021). Ia menyampaikan perubahan sejumlah aturan, termasuk mobilitas menggunakan pesawat.

Wiku menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 21 tahun 2021 setiap pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda transportasi udara wajib untuk menyertakan bukti negatif COVID-19 melalui tes PCR yang berlaku 2x24 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, mereka juga wajib sudah vaksin minimal dosis pertama. Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan tujuan Jawa dan Bali serta non Jawa dan Bali untuk wilayah Level 3 dan 4.

Aturan terbaru ini lebih ketat dibandingkan sebelumnya karena walaupun sudah vaksin tetap harus tes COVID-19. Sebelumnya, mereka yang mendapatkan vaksin dosis penuh hanya perlu menunjukkan hasil tes rapid antigen 1x24 jam.

ADVERTISEMENT

Di samping itu, Wiku juga mengatakan saat ini ada kelonggaran aturan untuk perjalanan anak-anak di bawah usia 12 tahun. Anak-anak diperbolehkan naik pesawat dan moda transportasi lainnya dengan sebelumnya melakukan tes COVID-19.

"Diizinkan mobilitas anak-anak kurang dari 12 tahun di mana aturan sebelumnya dibatasi wajib menunjukkan satu dokumen yaitu hasil negatif tes COVID-19 sesuai moda transportasi daerah tujuannya," ujarnya.

Berikut ini rincian syarat testing untuk anak di bawah usia 12 tahun sesuai moda transportasinya:

1. Moda transportasi udara: PCR 2x24 jam

2. Moda transportasi laut, kereta api, darat (kendaraan pribadi/umum dan penyeberangan): PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam




(pin/ddn)

Hide Ads