Penumpang transportasi udara Jawa-Bali diwajibkan untuk tes PCR kendati sudah dua kali divaksin Covid-19. Syarat naik pesawat itu pun dipertanyakan.
Pemerintah memperbarui aturan perjalanan udara melalui Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Di dalam inmendagri itu terdapat poin syarat untuk penumpang transportasi udara Jawa-Bali diwajibkan tes PCR, meskipun sudah dua kali divaksin. Padahal di aturan sebelumnya, hanya perlu menyerahkan rapid antigen. Perubahan ini diduga terkait adanya izin 100% kapasitas penumpang pesawat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat penerbangan Alvin Lie menyoroti syarat naik pesawat baru itu. Dia menyoroti adanya perbedaan syarat naik transportasi umum. Penumpang transportasi darat dan laut tidak wajib menunjukkan tes PCR. Aturan itu cuma berlaku untuk penumpang pesawat.
"Angkutan darat misal bus apa ada yang periksa? Nggak ada yang periksa, apa sudah vaksinasi, apa sudah hasil tes antigen, PCR, siapa yang periksa. Kalau bicara pesawat boleh 100%, kadang bukan 100%, tapi 120% juga kan," kata Alvin seperti dikutip CNBC Indonesia.
"Saya ada pertanyaan kenapa yang sangat diperketat udara? Apa sudah terbukti di Indonesia penularan terjadi di dalam pesawat. Kecuali sudah terbukti 1 orang positif, penumpang sekeliling tertular, sudah ada belum yang secara ilmiah sudah dipertanggungjawabkan," ujar Alvin.
Selain itu, dia menyoroti penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan eHac. Ketika akan terbang, setiap penumpang harus mengisi biodata di aplikasi Ehac, namun penggunaannya belum secara transparan dibuka.
"Apa data eHac sudah digunakan untuk melacak seseorang yang terpapar Covid? Itu menularkan siapa aja. Misal A tertular di kursi 23A apa 23B, 23C, kemudian 24 ABC sudah di-tracking. Kalau nggak buat apa mengikuti eHac, buat apa anggaran untuk kelola data eHac," kata Alvin.
Pertanyaan serupa diungkapkan oleh dari Tirta Madira Hudhi alias dr Tirta lewat akun Twitter-nya. Dia merujuk sejumlah hasil penelitian yang menyebut penularan Covid-19 di pesawat paling rendah.
"Kembalikan fungsi swab PCR menjadi alat diagnosis. Cukup screening antigen saja. Karena agak aneh aja, kenapa hanya naik pesawat yang diwajibkan sebab PCR, padahal sudah beberapa sumber ilmiah yang menekankan justru penularan di pesawat paling rendah," begitulah cuitan Tirta.
Simak Video "Video: Pesawat Cessna 172 Jatuh di Chartres Prancis, Semua Penumpang Tewas"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!