Sebelumnya, Sekretaris Dispar Gunungkidul Hary Sukmono mengatakan, bahwa mulai hari Jumat (22/10/2021) pihaknya menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang hendak masuk ke obwis. Namun, pemberlakuan itu tidak berlaku untuk motor roda 2.
"Mulai malam ini, sistemnya ikut tanggal jadi sekarang tanggal 22 ya genap, dan besok Sabtu ganjil dan Minggu (24/10/2021) genap. Tapi aturan itu kita tidak berlakukan untuk kendaraan roda dua, hanya untuk roda empat ke atas," katanya saat dihubungi detikcom, Jumat (22/10/2021).
Selain itu, Hary mengaku telah mempersiapkan skema guna mengantisipasi kepadatan kendaraan bermotor khususnya Bus di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR). Antisipasi itu dengan melakukan penyekatan di 3 titik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyekatan dan pemeriksaan dilakukan pada mulai hari Jumat 12.00 WIB sampai Minggu 18.00 WIB. Untuk penyekatan dilakukan di rest area Bunder, Terminal Semin dan Terminal Dhaksinarga Wonosari," ucapnya.
![]() |
Menyoal prosedur pemeriksaan, Hary menyebut seperti melakukan pengecekan nomor polisi kendaraan bermotor ganjil genap, pemakaian masker, menunjukan kartu vaksin minimal dosis 1 atau surat bebas COVID-19 hingga wajib mempunyai aplikasi PeduliLindungi. Nantinya, kendaraan yang lolos pemeriksaan akan ditempel stiker 'LOLOS' dan dizinkan melanjutkan perjalanan.
"Khusus bus ada penyekatan awal di 3 titik, tapi hanya penyekatan terkait pemberlakuan syarat masuk ke destinasi wisata kepada wisatawan, ya seperti screening awal lah. Karena nanti di TPR masih diwajibkan scan barcode aplikasi PeduliLindungi," ucapnya di Gunungkidul.
Simak Video "Video: Detik-detik Bus Asal Bali Tabrak Motor-Mobil di Kota Batu, 4 Tewas"
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!