Larangan Pelihara Anjing
Larangan memelihara babi dan anjing tertuang dalam surat nomor 556,4/110 yang diteken Camat Pulau Banyak Mukhlis pada 5 November 2019. Surat itu ditujukan ke pengelola home stay dan restoran di Kecamatan Pulau Banyak.
Pada bagian pertama surat disebutkan aturan dikeluarkan berdasarkan surat Gubernur Aceh Nomor 556/2266 Tanggal 12 Februari 2019 perihal pelaksanaan wisata halal di Aceh. Sedangkan poin dua berisi imbauan kepada pengelola objek wisata di sana.
Ada empat larangan yang tertuang, yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Dilarang memelihara anjing dan babi di lokasi tempat wisata
b. Dilarang menjual atau melayani minuman keras
c. Tidak mempekerjakan pekerja seks komersial (PSK), prostitusi, atau membiarkan bersifat mesum yang dapat melanggar etika ketimuran
d. Tidak menerapkan hal-hal yang bertentangan dengan kearifan lokal.
Anjing Pernah Gigit Warga
Seorang warga di Aceh Singkil, Eko Chandra, mengatakan dirinya pernah digigit anjing yang dipelihara di sebuah resor di Pulau Banyak. Dia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada September 2020 di Pulau Panjang.
Pulau Panjang merupakan salah satu pulau di Kecamatan Pulau Banyak. Dia menyebut dirinya digigit saat lewat bersama temannya di depan sebuah resor yang diduga memelihara anjing Canon.
Menurutnya, anjing itu diikat dengan rantai panjang. Eko mengaku tidak menyangka anjing tersebut bakal menjangkaunya.
"Pas aku melewati anjing itu, langsung diterkamnya di bagian pergelangan kaki. Berdarah waktu itu, aku langsung pulang ke Pulau Banyak," ujarnya.
Eko mengatakan kakinya mengalami bengkak pada malam hari usai digigit. Dia mengatakan dokter menyarankan melakukan suntik antirabies. Eko harus dilarikan ke rumah sakit di daratan Aceh Singkil dengan waktu tempuh sekitar 3,5 jam naik kapal.
Simak Video "Video: Mendagri Respons Soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(elk/elk)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan