Masih Antigen, Ini Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh Maupun Dekat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Masih Antigen, Ini Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh Maupun Dekat

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Jumat, 29 Okt 2021 19:08 WIB
Tarif tes antigen di sejumlah stasiun Indonesia, termasuk Stasiun Gambir turun mulai hari ini. Dari sebelumnya Rp 85 ribu, kini menjadi Rp 45 ribu.
llustrasi (Pradita Utama/detikTravel)
Jakarta -

Walau sempat ada wacana penggunaan PCR untuk transportasi kereta, saat ini antigen adalah syarat yang berlaku. Baik untuk KA jarak jauh maupun dekat.

Kementerian Perhubungan telah merilis persyaratan terbaru bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api. Hal itu tertuang dalam regulasi terbaru tentang persyaratan naik KA dalam Surat Edaran (SE) No. 89 Tahun 2021.

SE tersebut mengatur tentang perjalanan lokal maupun jarak jauh dengan menggunakan Kereta Api di masa pandemi COVID-19. Salah satu poin menyebutkan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal dan aglomerasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihimpun detikTravel, Jumat (29/10/2021), berikut syarat perjalanan naik KA Lokal:

1. Bagi penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau surat perjalanan lainnya.

ADVERTISEMENT

2. Penumpang wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama, hal tersebut dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.

3. Untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api lokal/komuter/aglomerasi, namun wajib didampingi orang tua atau keluarga.

Hal itu dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

4. Penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Selain itu, penumpang harus tetap mengikuti serta mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.

Selanjutnya: Persyaratan Perjalanan Kereta Api Jarak jauh

Persyaratan Perjalanan Kereta Api Jarak jauh

1. Pelaku perjalanan harus sudah divaksinasi minimal dosis pertama, hal tersebut dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.

2. Bisa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2X24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).

3. Bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api jarak jauh, namun wajib didampingi orang tua atau keluarga.

Hal tersebut dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta wajib memenuhi persyaratan tes Covid-19.

4. Untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, atau komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat divaksinasi.

5. Syarat terakhir yakni, penumpang wajib mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan


Hide Ads