Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Sabtu, 30 Okt 2021 16:16 WIB

TRAVEL NEWS

Ribetnya Syarat Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali, Penumpang Gagal Terbang

Calon penumpang pesawat udara menunggu jadwal keberangkatan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). Menurut pengelola bandara tersebut, terjadi peningkatan jumlah rata-rata penumpang harian sekitar 10-15 persen setelah pemberlakuan aturan syarat perjalanan antar Pulau Jawa-Bali yang bisa menggunakan hasil tes COVID-19 berbasis Antigen bagi penumpang yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap dan diprediksikan jumlah tersebut akan terus meningkat dengan turunnya tarif tes COVID-19 berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Ilustrasi penumpang pesawat. Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF
Jakarta -

Peraturan syarat naik pesawat berubah-ubah. Bikin penumpang bingung. Ada penumpang sampai gagal terbang karena peraturan ini.

Seperti yang dialami Nina, bersama keluarganya bermaksud naik pesawat dari Gorontalo ke Makassar, kemudian ke Balikpapan. Tiket pesawat Nina dari Gorontalo ke Makassar tanggal 25 Oktober 2021.

Saat itu syarat naik pesawat di Luar Jawa-Bali cukup antigen untuk level 2, termasuk Makassar. Nina lantas tes antigen tanggal 24 Oktober. Di Gorontalo sendiri, cukup mudah untuk tes antigen.

Namun saat tiba di Bandara Gorontalo, Nina ditolak naik pesawat karena cuma menyertakan syarat antigen.

"Waktu itu, bandara yang kami tuju, Bandara Hasanuddin, letaknya di Maros yang level 3, sedangkan rumah kami di Makassar yang level 2. Kami pikir antigen saja sudah cukup karena kami mau ke Makassar. Ternyata pihak Bandara Gorontalo tidak mengizinkan kami menggunakan antigen karena bandara yang kami tuju letaknya di Maros," tutur Nina saat berbincang dengan detikcom, ditulis Sabtu (30/10/2021).

Validasi kelayakan terbang, imbuhnya, langsung dilakukan pihak KKP bandara menggunakan aplikasi.

"Jadi aplikasinya yang langsung menyatakan kami tidak layak terbang karena hanya menggunakan antigen," imbuhnya.

Segera setelah ditolak, Nina dan keluarganya pun melakukan tes PCR. Nina mengatakan, sebenarnya tak masalah bila penyedia tes PCR di Gorontalo banyak dan harganya murah. Masalahnya, di Gorontalo penyedia layanan tes PCR bisa dihitung dengan jari.

"Hasilnya baru bisa keluar 3-5 hari, tarifnya pun lumayan mahal. Beruntung ada Labkesda, layanan yang diberikan gratis, hasil PCR cellar 1x24 jam, langsung terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi," tuturnya.

Namun, Labkesda ini ternyata jauh dari domisili Nina, sehingga memerlukan waktu tempuh 3-4 jam. Selain itu, pendaftaran untuk layanan PCR di Labkesda harus via online, sehari sebelumnya, jam buka pendaftaran hingga kuota pun terbatas.

Alhasil, tanggal 25 Oktober itu Nina dan keluarganya gagal terbang. Karena menjalani tes PCR dulu yang keluarnya 1x24 jam, yang artınya tanggal 26 Oktober. Lantas, bagaimana nasib tiketnya? Apakah maskapai penerbangan mau bertanggung jawab?

"Pihak maskapai cuma mendata kami yang batal berangkat, mau re-schedule, diminta menambah biaya 90% dari harga tiket awal. Refund pun yang kembali jauh lebih sedikit dibandingkan harga tiket awal," tuturnya.

Nina yang hendak ke Makassar untuk singgah ke orangtuanya pun akhirnya batal. Tujuan akhir Nina setelah menengok orangtuanya di Makassar adalah ke Balikpapan. Rencana awalnya. Akhirnya, Nina memutuskan untuk mem-booking tiket pesawat lagi langsung ke Balikpapan pada 27 Oktober 2021.

"Tujuan akhir justru sebenarnya Balikpapan. Ke Makassar singgah ketemu orangtua dengan mertua. Karena kejadian hari Senin itu, akhirnya kami tidak jadi ke Makassar. Setelah PCR keluar, kami booking tiket tanggal 27 ke Balikpapan," pungkasnya.

Selanjutnya: aturan berubah-ubah bikin bingung

Selanjutnya
Halaman
1 2
BERITA TERKAIT
BACA JUGA